Kurir Ganja Kembali Diringkus, Barang Bukti 1 Ons

Kurir Ganja Kembali Diringkus, Barang Bukti 1 Ons

Mei 10, 2017 @ 14:30

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Maraknya peredaran narkoba jenis ganja di Wilayah Hukum Polres Bengkulu Utara (BU), dibuktikan dengan tertangkapnya tersangka (tsk) berinisial Mu (35) warga Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau sekitar pukul 18.00 WIB sore Senin (8/5/2017).

Dari tangan pelaku, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba seberat 1 Ons ganja kering. Modusnya yang digunakan pelaku, yakni menumpang kendaraan travel dari Kota Bengkulu menuju Kecamatan Putri Hijau. Kemudian barang terlarang itu dibungkus kertas kacang dan plastik berwarna hitam dan dimasukkan ke dalam laci Dashboard bagian depan mobil.

‘’Penangkapan terhadap TSK dilakukan pada hari Senin (8/5/2017). Tsk menumpang mobil travel jenis Xenia dari Kota Bengkulu hendak ke Putri Hijau. Namun sesampai di depan Polsek Lais, pelaku dicegat dan diringkus dengan BB seberat 1 ons,’’ ujar Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Ragus Norman SH di temui Bengkulu Ekspress diruang kerjanya, kemarin (9/5/2017).

Ia menambahkan gerak-gerik tsk telah dilakukan pengintaian selama 3 minggu. Kemudian setelah memastikan informasi, barulah dilakukan penangkapan terhadap tsk yang usai membeli ganja dari Kota Bengkulu.

‘’Awalnya berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah, maraknya peredaran ganja di wilayah Kecamatan Putri Hijau dan sekitarnya. Kemudian kita lakukan pendalaman dan penyelidikan. Sehingga berujung pada penangkapan tsk,’’ ungkapnya.

Disinggung mengenai asal ganja yang didapatkan tsk, ia menyampaikan masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Namun ia mengakui jika barang terlarang itu, dibeli tsk dari agen di Kota Bengkulu. ‘’Pelaku ini merupakan pengedar untuk wilayah Kecamatan Putri Hijau dan sekitarnya. Dari tes urine yang dilakukan, pelaku negatif mengkonsumsi narkoba dan obat terlarang lainnya,’’ terangnya.

Sedangkan untuk hukum bagi tsk, ia menyebutkan tsk dijerat Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana diatas 12 tahun. ‘’Kita gunakan Pasal 114 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya diatas 12 tahun penjara,’’ pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: