Raperda Retribusi CPO Disusun

Raperda Retribusi  CPO Disusun

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko, Ir Zulfahni menegaskan, pihaknya   akan menyusun Raperda  retribusi CPO.  Saat ini pihaknya tengah  mencari dan mempelajari regulasi yang tepat serta tidak menyalahi peraturan yang berlaku.

“Ini baru rencana kita di Komisi II. Jika nantinya regulasi tepat dan tidak menyalahi aturan, dipastikan ditindaklanjuti hingga nantinya disahkan menjadi peraturan daerah (Perda),” tegasnya. Rencana perda inisiatif DPRD tersebut, jelas Zulfahni, menilai selama ini keberadaan pabrik – pabrik CPO rertibusinya belum ada. Termasuk dalam penggelolaan inti dan cangkang di belasan pabrik yang tersebar di Kabupaten Mukomuko.

“Kalau pajak, wajib di bayar. Masyarakat pun wajib membayar PBB. Ini yang kita fokuskan adalah retribusi CPO  yang belum ada  retribusinya untuk daerah,” bebernya.

Senada disampaikan Anggota Dewan lainnya, Sardiman. Ia bersama rekan – rekan di legislatif tengah mempelajari dan mencari regulasi terkait hal tersebut. Ini tidak lain, dari aktifitas pabrik CPO di daerah ini memberikan retribusi yang maksimal bagi daerah. Yang tidak lain retribusi itu salah satu menjadi potensi penambahan pendapatan asli daerah (PAD). Yang nantinya akan memberikan hal positif bagi masyarakat.

“Kita juga tidak gegabah terkait raperda tersebut, tetapi akan dikaji dan dipelajari lebih lanjut  regulasinya. Yang jelas tidak menyalahi aturan,” lanjutnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: