Rejang Lebong Siapkan Raperda Miras

Rejang Lebong Siapkan Raperda Miras

CURUP, bengkuluekpsress.com - Peredaran minuman beralkohol di Rejang Lebong (RL) saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Apalagi sesuai dengan salah satu program Bupati Rejang Lebong (RL) untuk mewujudkan Kota Relegius tentunya peredaran miras harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah.

Untuk itu, Senin (08/05/2017) di ruang rapat Wakil Bupati RL, beberapa pihak terkait, seperti Asisten 1 Setdakab RL, Bagian Hukum Setdakab RL, Dinas Koperasi, UKM dan Perindag RL serta beberapa pihak lainnya membahas untuk mempersiapkan Raperda minuman beralkohol.

Seperti disampaikan, Asisten I Setdakab RL, Pranoto Majid, memang saat ini beberapa pihak terkait tengah membahas Raperda Miras atau minuman beralkohol. Salah satu yang akan dibahas melalui musyawarah ini adalah terkait pembatasan penjualannya, apakah tetap diedarkan ataukah diedarkan dengan beberapa ketentuan dan aturan tertentu.

\"Tergantung nanti hasilnya bagaimana, apakah dilarang diedarkan untuk anak - anak ataukah dilarang peredarannya di warung warung dan beberapa pembahasan lainnya yang akan kita musyawarahkan. Ini juga masih pembahasan tahap awal, mudah - mudahan nanti hasilnya baik bagi masyarakat untuk mendukung program kota relegius,\" jelas Pranoto.(Ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: