Dua Karyawan PT Agri Ditangkap

Dua Karyawan PT Agri Ditangkap

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Aksi nakal dilakukan No dan Ku, warga Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Dua orang yang berstatus sebagai karyawan PT Agri Andalas ini nekat mencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik PT Agri Andalas. Nahasnya, aksi mereka diketahui pihak perusahaan dan langsung ditangkap serta diamankan di Mapolsek Karang Tinggi untuk diproses hukum.

Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kapolsek Karang Tinggi, Iptu Fery Oktaviari Pratama SIK membenarkan hal tersebut. Atas perbuatan yang dilakukannya, kata Kapolsek, kedua tersangka dijerat pasal 21 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di bawah 5 tahun penjara.

\"Karena hukuman di bawah 5 tahun penjara, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan, melainkan hanya wajib lapor. Meski demikian, proses hukum  tidak terhenti dan akan tetap berlanjut,\" jelas Kapolsek

Dijelaskan Kapolsek, kronologi kejadian berawal laporan dua orang saksi yang juga merupakan kaaryawan PT Agri Andalas. Saat itu, saksi melihat kedua pelaku sedang melakukan aksi pencurian di kawasan PT Agri Andalas Desa Ujung Karang, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Benteng sekitar pukul 18.40 WIB, Sabtu (29/4/2017) sore.

Diam-diam, tersangka mengambil BBM yang berada di dalam tangki excavator milik perusahaan dengan menggunakan selang yang memang sudah dibawa dari rumah. Agar tidak terlihat mencurigakan, tersangka sengaja membawa BBM tersebut menggunakan kantong plastik dan dibalut dengan karung bekas berwarna putih. Sesaat hendak melarikan BBM tersebut dengan sepeda motor, saksi langsung menghadang pelaku dan menyerahkannya ke Mapolsek Karang Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. \"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa BBM jenis solar sebanyak 90 liter yang diduga hendak dicuri pelaku,\" tegas Kapolsek.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: