Kantor Bupati dan PT SBS Didemo Tuntut PT SBS Ditutup

Kantor Bupati dan PT SBS Didemo Tuntut PT SBS Ditutup

\"bengkuluekspress.com\"PINO RAYA, Bengkulu Ekspress – Ketua Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Pino Raya (FMPL-PR), Jerli Biterfin, memastikan hari ini, Selasa (25/4/2017), mereka aakan menggelar demo menuntut PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS) agar izin operasinya dicabut.

Dalam demo yang direncanakan digelar di Kantor Bupati Bengkulu Selatan mulai pukul 09.00 WIB dan dilanjutkan ke PT SBS di Desa Nanjungan Kecamatan Pino Raya, FMPL-PR akan mengerahkan sekitar 500 massa.

“Selasa (25/4/2017) kami akan demo menuntut penutupan operasional PT SBS dengan massa sekitar 500 orang,” katanya, Senin (24/5/2017).

Jerli mengatakan, massa tersebut terdiri dari masyarakat Pino Raya yang resah dengan keberadaan PT SBS yang berdiri dengan akta notaries Irwan SH nomor 29 pada 6 Desember 2010 lalu dan pengesahan Menteri Hukum dan Ham nomor AHU-12413.AH.01.01 tanggal 11 Maret 2011. Pasalnya aktivitas perusahaan itu terindikasi mencemari lingkungan hidup sekitar. Bahkan limbah cairnya sudah mencemari Sungai Selali yang mengakibatkan rusaknya ekosistem sungai dan matinya biota sungai.

Selain itu, adanya partikel-partikel kecil yang berasal dari cerobong asap pabrik yang jatuh ke lahan pertanian warga. \"Akibat pencemaran ini, aktivitas warga di sungai terganggu, dan kualitas serta kuantitas panen padi menurun setiap tahunnya,” ujar Jerli.

Kemudian, sambung Jerli, bau limbah PT SBS juga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Bahkan baru-baru ini, PT SBS berusaha melakukan pengerukan muara Sungai Selali menggunakan alat berat. Pihaknya menduga, hal itu untuk menghilangkan alat bukti pencemaran limbah dengan cara langsung mengalirkan air ke pantai secara cepat. Sebab air selali saat ini sudah sangat keruh, padahal sebelumnya jernih. Namun kini sudah berubah warna menjadi hitam.

“Yang kami sesalkan belum tuntas masalah mencemaran air selali, PT SBS baru-baru ini sudah dengan lancing menggunakan alat berat membuka muara Sungai selali, menurut kami hal agar air selali yang sudah tercemar itu langsung masuk ke laut,” cetus Jerli.

Dengan kondisi tersebut Jerli berharap Bupati BS dapat menghentikan seluruh kegiatan PT SBS dengan mencabut izin usaha industry dan izin usaha dagang sehingga operasional PT SBS dapat berhenti secara permanen. Selain itu, dirinya juga berharap Bupati BS dapat merekomendasikan proses hukum pada aparat penegak hukum atas pencemaran yang sudah dilakukan PT SBS tersebut.

“Kami juga minta aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan, Kepolisian dan PPNS dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kejahatan lingkungan yang dilakukan PT SBS serta melakukan penyegelan atau penyitaan atau penghentikan kegiatan SBS yang dapat mengakibatkan berlanjutnya kejahatan lingkungan,” harap Jerli. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: