Minggu Depan, Kades Bisa Gajian

Minggu Depan, Kades Bisa Gajian

\"Bengkulu\"TAIS, Bengkulu Ekspress - Setelah mengeluhkan empat bulan tak gajian. Akhirnya, sebanyak 182 kepala desa (kades) di Kabupaten Seluma sudah bisa gajian terhitung minggu depan. Hanya saja, ini berlaku bagi desa yang sudah mengusulkan dan merealisasikan pengusulan, serta telah melengkapi persyaratan. Pencairan ini terkait anggaran alokasi dana desa(ADD) telah mendapat rekomendasi dari Bupati Seluma, dikucurkan lebih dahulu.

“Bagi sejumlah desa yang telah memenuhi syarat dan kelengkapannya anggarannya sudah bisa dikucurkan kerekening desa minggu mendatang. Namun yang belum maka harus dilengkapi terlebih dahulu,” beber Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah(BPKD) Kabupaten Seluma Deddy Ramdhani SE MSE MA kepada Bengkulu Ekspress kemarin (21/4/2017).

Mekanisme pencairan DD tersebut tetap menerapkan kas daerah (kasda) online, maka proses penandatanganan SP2D bisa dilakukan di kantor pada bagian Subbid kasda. Mengingat Bank Bengkulu hanya melayani proses pencairan uang melalui giro maupun cek. Hal ini juga harus menjadi perhatian bagi kades yang merasa seluruh kelengkapannya telah terpenuhi sehingga tidak terjadi lagi kekeliruan.

Untuk tahap awal ADD akan dikucurkan sekitar Rp 21 M, hanya saja tetap akan di kucurkan ke rekening desa masing-masing. Sehingga dengan dikantongi rekomendasi dari bupati maka akan di kucurkan tahap awal tersebut ke rekening desa.

Sementara untuk pencairan dana desa (DD) sekitar Rp 83 miliar tahap awal belum diketahui kapan dikirimkan ke rekening desa masing-masing. Mengingat sejumlah desa harus terlebih dahulu menyelesaikan APBDes mereka masing-masing. Dengan telah dilakukan verifikasi di tingkat kecamatan. Serta hingga saat ini anggaran DD dari pusat juga belum masuk kerekening Daerah.

“Anggaran DD belum masuk ke kasda, serta desa juga belum ada menyelesaikan APBDes. Minggu depan desa juga baru bisa menyampaikan APBDes mereka ke BPKD,” imbuh Deddy. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: