Oknum Kades dan 2 Warga Ditahan

Oknum Kades dan 2 Warga Ditahan

IPUH, Bengkulu Ekspress – Oknum kades salah satu desa di Kecamatan Malin Deman, berinisial SE (55) dan dua warga inisial AM (31) dan EM (33) yang keseharian sebagai petani, warga Desa Lubuk Talang, Kecamatan Malin Deman dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara Mapolsek Ipuh. Ini setelah ketiganya di tetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana perjudian.

“Ketiga tersangka ditahan,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto SIK melalui Kapolsek Ipuh, Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (16/4/2017). Menurut Kapolsek, penyidik saat ini tengah melakukan proses lebih lanjut. Seperti menyiapkan berkas - berkas terkait perkara tersebut hingga nantinya akan dilimpahkan ke jajaran kejaksaan. Selain tiga tersangka di tahan, barang bukti ikut diamankan berupa satu lembar karpet yang dijadikan alas duduk bermain judi, uang tunai Rp 1,9 juta lebih serta dua set kartu domino.

“Ketiga tersangka bersama barang bukti kita amankan ketika para tersangka itu tengah asyik bermain judi qiu – qiu,” bebernya. Ketiga tersangka di ringkus, (14/4/2017) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB di salah satu rumah warga di Desa Semambang Makmur, Kecamatan Malin Deman. Operasi tersebut langsung di pimpin Kapolsek Ipuh, Iptu Sampson Sosa Hutapea dan anggotanya. Saat penggerebekan ketiga warga tersebut tidak ada perlawanan. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: