Tiga Perda Disahkan, Walikota Beri Apresiasi

Tiga Perda Disahkan, Walikota Beri Apresiasi

BENGKULU, BE - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu mengesahkan 3 Peraturan Daerah (Perda) melalui sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota, Teuku Zulkarnain SE, kemarin (11/4).

Perda yang disahkan itu adalah 2 raperda inisiatif dewan seperti yakni tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif dan Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Selanjutnya, perda tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang diusulkan Pemerintah Kota Bengkulu.

\"Kalau perda ASI itu memfasilitasi ruang khusus disetiap tempat umum berupa ruang menyusui guna menjaga privasi ibu-ibu menyusui. Kemudian, ada pemberian materi-materi lewat brosur atau sosialisasi yang dikhususkan untuk ibu-ibu mengenai pentingnya ASI eklusif untuk mencerdaskan anak,\" kata Teuku usai memimpin paripurna.

Sementara itu, lanjut Teuku, untuk Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dianggap penting karena Kota Bengkulu memiliki kondisi geografis, geologis dan demokratis yang rawan terjadinya bencana.

Baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, maupun perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikoligis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah.

Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi risiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh berkembang di kehidupan masyarakat, maka diperlukan adanya upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, dimana rencana yang terkoordinasi dan terpadu. Dan hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 24 tahun 2007, bahwa wewenang pemerintah daerah dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan daerah diwilayahnya selaras dengan pembangunan daerah.

\"Jadi perda ini lebih kepada penanggulangan atau antisipasi yang dilakukan oleh pelaksana bencana alam, karena Kota Bengkulu ini terletak di pesisir pantai dan rawan. Nah, langkah inilah yang bisa mengatur itu,\" papar Teuku.

Sementara itu, Walikota H Helmi Hasan SE mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kota Bengkulu yang telah membahas dan mengesahkan 3 Raperda tersebut.

Selain itu ia juga memaparkan, dengan disahkannya perda ini maka pihaknya mengharapkan kewajiban untuk selalu memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk yang berada di dalam atau diluar daerah dapat dilaksanakan dengan baik.

\"Selanjutnya mohon dukungan penganggaran DPRD demi terlaksananya perda tersebut, dan kami mengucapkan terima kasih semoga apa yang kita kerjakan selalu mendapatkan ridho dari Allah SWT, dan tekad serta komitmen kita bersama bisa terus terwujud demi kesejahteraan masyarakat,\" jelas Helmi. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: