Kerusakan Terumbu Karang Lebih 70%

Kerusakan Terumbu  Karang Lebih 70%

Akibat Alat Berat

\"\"

BENGKULU, BE- TNI Angkatan Laut (AL) Bengkulu dalam hal ini Danlanal Letkol Laut (P) Fajar Rusdianto melalui Pasintel Kapten Laut MA Sidik menyebutkan kegiatan pemotongan bangkai kapal yang terjadi di kawasan perairan Merpas Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur memang harus dihentikan.

Kerusakan terumbu karang yang terjadi sangat memprihatinkan, mencapai diatas 70 persen kerusakannya.

Ia mengatakan, selain merusak terumbu karang kegiatan pemotongan bangkai kapal tanker Gulines II milik PT Bapura juga tidak memiliki izin yang resmi atas kepemilikan kapal tersebut sehingga menghindari hal-hal yang semakin parah akibat hal tersebut, maka pihak Lanal Bengkulu memerintahkan untuk menghentikan kegiatan tersebut.

\"Ini merupakan kegiatan yang sangat merugikan terutama bagi kita yang susah-susah menanam terumbu karang sejak dulu dan saat ini seenaknya saja dirusak,\" terang Pasintel, kemarin (10/4).

Selain itu, ia mengatakan, kegiatan yang dilakukan tersebut juga sangat melanggar Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengolaan Lingkungan Hidup, sehingga aktifitas seperti ini jelas tidak bisa didiami atau dibiarkan saja. \"Ini jelas sudah melanggar UU yang ada dan juga melanggar Perbup Kaur 180 tahun 2007,\" ungkapnya saat itu.

Ia menyebutkan, pihaknya dalam kasus ini akan segera memanggil beberapa pihak untuk dilakukan pemeriksaan mengenai aktifitas pemotongan bangkai kapal tanker tersebut yang menggunakan ekskavator sehingga mengakibatkan terumbu karang di bawahnya ikut rusak. \"Jelas semua pihak yang ikut serta dalam kegiatan ini akan kita panggil karena telah merusak ekosistem laut,\" bebernya.

Ia menjelaskan, kenapa pihak Lanal atau TNI Al ikut serta dalam kasus ini, MA Sidik mengungkapkan, karena kegiatan dilakukan diatas laut dan merupakan wilayah TNI AL sehingga pihaknya berhak menindak setiap kegiatan yang menimbulkan kerusakan dan keresahan dimasyarakat tersebut.

\"Jelas ini merupakan perintah langsung dari Kementerian Kelautan RI sehingga apapun kegiatan yang terjadi dilaut akan kita tindak secara tegas,\" ucapnya.

Dinas Perikanan Kabupaten Kaur bersama Danposal Kaur dan dinas terkait akan melakukan penelitian kerusakan terumbu karang di perairan Desa Merpas Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, yang diduga dirusak oleh kegiatan dua alat berat ekskavator milik PT Dayo Radar Haura yang yang mengangkut hasil pemotongan kapal tanker Gulines II milik PT. Bapura.

Penilitan ini guna memastikan tingkat kerusakan terumbu karang di peairan tersebut. “Dari hasil pantauan kita dilapangan, untuk kerusakan terumbu karang memang ada, tapi untuk memastikan tingkat kerusakan terumbu karang ini akan kita kaji dulu,” kata Kepala Dinas Perikanan Kaur Edwar Heppy S Sos melalui Kabid Perzinan Inpestasi dan Pengelohahan TPI Ahmad Medianto SH saat mengecek kerusakan terumbu karang di perairan Merpas akibat dilalui alat berat. (618/529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: