Tiga Oknum SPSI Diringkus

Tiga Oknum  SPSI Diringkus

Saber Pungli Lakukan OTT

BENGKULU, BE- Tim Saber Pungli Polda Bengkulu kembali berhasil mengamankan pelaku pungli. Kali ini timsus Jatanras Polda Bengkulu berhasil menangkap tiga orang anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dalam Operasi tangkap Tangan (OTT) yang terjadi Sabtu (8/4). Oknum itu melakukan pungli terhadap pihak Saimen saat bongkar muatan di kawasan Bakery Resto Saimen Jalan Padang Jati Kota Bengkulu.

Berdasarkan data yang diperoleh BE, ketiga tersangka merupakan warga Jalan Flamboyan Kelurahan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu berinisial AZ (31), JP (32) dan AR (30) yang terbukti melakukan pungutan liar kepada pihak Saimen saat bongkar muatan. Dari penangkapan tersebut, pihak tim saber pungli berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 750 ribu dari tersangka.

Kronologis kejadian berawal, saat kendaraan ekspedisi Saimen melakukan bongkar muatan. Tiba-tiba pelaku mendatangi kepala gudang dengan meminta uang muka sebesar Rp 750 ribu dengan alasan bahwa yang berhak membongkar muatan adalah anggota SPSI.

Dia berdalih sudah ada ketentuan dari SPSI pusat. Apabila pihak yang bongkar muatan dalam hal ini pihak Saimen tidak menggunakan SPSI, maka wajib membayar kompensasi. Karena merasa menjadi korban pemerasan, pihak Saimen melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.

Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu, AKBP Max Mariners SIk MH mengatakan, memang timsusnya telah berhasil mengamankan tiga tersangka yang mengaku sebagai anggota SPSI yang melakukan pungli terhadap pihak Saimen.

\"Kita menerima laporan tersebut, langsung bertindak cepat dan setelah tiga tersangka diamankan untuk dimintai menunjukan kartu tanda anggota (KTA) ketiga pelaku tidak bisa menunjukannya alasannya tinggal dirumah,\" terangnya (9/4).

Ia menyebutkan, ketiga pelaku bukan kali ini saja melakukan tindakan atau perbuatan pungli, terbukti berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak Saimen, sudah tiga kali para pelaku melakukan pungli ke pihaknya.

\"Ternyata sudah tiga kali para pelaku ini beraksi yaitu pada awal bulan Maret sebesar Rp 300 ribu, akhir bulan Maret sebesar Rp 750 ribu dan awal April sebesar Rp 750 ribu,\" beber Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu.

Sementara itu, Max Mariners mengatakan, untuk saat ini ketiga pelaku sudah diamankan dan proses pemeriksaan akan terus dilakukan dan pihaknya juga akan memanggil ketua SPSI Kota Bengkulu dalam waktu dekat ini mengenai status ketiga pelaku di SPSI dan mekanisme cara kerja SPSI.

\"Jelas ketuanya pasti kita panggil untuk memberikan keterangan, jika ada keterlibatan ketuanya juga nantinya pasti akan kita amankan juga sesuai dari hasil penyidikan dan pemeriksaan,\" tutupnya (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: