Perang Melawan Narkoba, 8 Pengedar dan Pemakai Diciduk

Perang Melawan Narkoba, 8 Pengedar dan Pemakai Diciduk

BENGKULU, BE - Jajaran Subdit II Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polda Bengkulu kembali berhasil mengamankan 8 tersangka pengedar dan pemakai Narkoba jenis ganja dan sabu.

Mereka berhasil diamankan berdasarkan laporan masyarakat dan setelah dilakukan penyidikan para tersangka berhasil dibekuk, Minggu (2/4) di lokasi berbeda-beda.

Dari hasil penangkapan tersebut, dua diantaranya merupakan pasangan suami istri yang terbukti sebagai pemakai. Berdasarkan data diperoleh BE, delapan tersangka tersebut antara lain, RK (32) warga Jalan Merawan Kelurahan Sawah Lebar, ED (21) warga Jalan Merawan Kelurahan Sawah Lebar, AK (27) warga Jalan Merawan Kelurahan Sawah Lebar dan DA (34) warga Jalan Bangka Kelurahan Belakang Pondok, SN (19) Perempuan warga Jalan Pensiunan Kabupaten Kepahiang, AP (21) warga Jalan Aji Yasin Kabupaten Bengkulu Selatan yang merupakan dua pasangan suami istri dan MA (27) Warga Jalan Kebun Kenangan serta pacarnya IA (21) warga Jalan Kebun Kenangan Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Untuk tersangka RK, ED, AK dan DA merupakan satu kelompak dan dari tangan mereka pihak Sat Narkoba Polda Bengkulu dalam hal ini Subdit II berhasil mengamankan barang bukti satu paket Sabu, satu bong atau alat isap dan satu paket ganja.

Dir Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Imam Sachroni melalui Wadir Narkoba AKBP Drs Supriadi mengatakan, untuk ke empat tersangka ini merupakan hasil pengembangan kita dilapangan berdasarkan keterangan warga, sehingga setelah dilakukan penyidikan didaptlah empat tersangka tersebut saat hendak memesan barang haram tersebut.

\"Ini berhasil kita amankan di TKP Jalan Merawan Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu saat hendak memesan barang tersebut,\" terang wadir kemarin (3/4).

Selain itu, ia menyebutkan, untuk dua tersangka lagi yaitu SN (19) dan Ap (21) juga berhasil diamankan berdasarkan keterangan warga jika ada transaksi narkoba yang berhasil diamankan di kawasan TKP yaitu Jalan Meranti Raya depan Universitas Dehasen Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu merupakan dua pasangan suami istri.

\"Dari penangkapan dua tersangka berhasil kita amankan barang bukti sebesar 2,5 gram sabu,\" terangnya.

Ia menjelaskan, selain pihaknya juga berhasil mengamankan dua pasangan yang merupakan statusnya pacara yaitu MA (27) dan IA (21) yang turut diamankan dalam penangkapan yang dilakukan oleh tim satuannya dikawasan Jalan Dempo Kelurahan Kebun Tebeng Kota Bengkulu.

\"Dari penangkapan kedua pasangan yang lagi pacaran ini berhasil kita amankan barang bukti satu paket sabu dan handphone jenis Samsung,\" bebernya.

Ia mengatakan, untuk para tersangka akan dikenakan pasal 112, 114 tentang pengedar dan 127 tentang pemakai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika karena untuk dua pasangan suami istri baru terbukti memakai hasil tes urinenya tetapi masih akan terus didalami lagi perannya masing-masing.

\"Untuk pasal yang dikenalkan memang berbeda-beda sesuai apa yang telah mereka lakukan dan pengembangan atas kasus ini masih terus dilakukan,\" tutup Wadir.

Selain Subdit II yang berhasil mengamankan tersangka pengedar dan pemakai Narkoba, Subdit I Sat Narkoba Polda Bengkulu turut mengamankan satu perumpuan berinisial EV (29) warga Jalan Puri Lestari Kelurahan Kandang Kota Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan ternyata yang bersangkutan sudah 5 tahun melakukan profesi sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan data yang diperoleh BE, EV tertangkap saat sedang menjenguk temannya yang kebetulan sudah diamankan oleh tim Sat Narkoba berinisial T, karena sudah mendapatkan laporan sebelumnya jika EV merupakan pengedar juga, maka saat menjenguk temannya yang ditahan diruangan Narkoba, EV berhasil diamankan dengan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket yang ditemukan didalam tas milik tersangka EV. \"Dari pengembangan yang kita lakukan terhadap tersangka sebelumnya berinisial T, kita berhasil mengamankan EV yang saat itu bilangnya mau membesuk tamannya tersebut berinisial T,\" beber Wadir Sat Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Supriadi kemarin (3/4).

Ia mengatakan, pihaknya hingga kini masih terus mendalami pengembangan kasus tersebut, karena diduga tersangka EV akan mengantarkan barang tersebut ke pemesan lainnya tetapi menunggu petunjuk dari tersangka T yang sudah mendekam dipenjara terlebih dahulu.

\"Tersangka Ev berhasil kita amankan pada tanggal 21 Maret 2017 yang lalu dan ternyata tersangka sudah 5 tahun menjalankan profesi ini,\" jelasnya.

Ia menjelaskan, untuk tersangka lainnya, pihaknya masih terus melakukan pendalaman, kemungkinan masih ada bandar besar dibelakang Ev dan T ini, sehingga penyidikan akan terus dilakukan oleh pihaknya. \"Berdasarkan keterangan Ev dalam seharinya ia mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu dan kita dalam sebulan Ev mendapatkan Rp 3 juta lebih sehingga kita yakin mash ada bandar dibelakang itu,\" ujarnya.

Ia mengatakan, untuk pasal yang diterapkan yaitu 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancamannya diatas 7 tahun penjara.

\"Karena Ev bertindak selaku pengedar maka pasal yang diberikan pun sesuai dengan apa yang telah ia lakukan,\" tutupnya saat itu. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: