Uji Publik 3 Besar Tergantung Gubernur

Uji Publik 3 Besar Tergantung Gubernur

\"Bengkulu\"

Apr 1, 2017 @ 20:10

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tahapan uji publik terhadap 118 peserta seleksi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi ditutup kemarin (31/3/2017).

Hasilnya tidak ada yang menyampaikan laporan kepada panitia seleksi alias nihil. Dengan demikian, sesuai jadwal, Pasel akan menentukan tiga besar untuk diserahkan kepada gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada 3 April mendatang.

Pansel pun menunggu instruksi dari gubernur, apakah nama-nama yang masuk 3 besar tersebut kembali dilalakukan uji publik atau tidak.

\"Sesuai dengan aturan, tugas pansel sampai menentukan tiga besar. Ketika memang tidak ada laporan uji publik,  maka uji publik ulang bisa dilakukan merujuk pada hak gubernur untuk melakukan pertimbangan dalam menentukan satu dari tiga nama yang diserahkan oleh Pansel,\" ujar Pengamat Politik Universitas Bengkulu, Drs Azhar Marwan MSi kepada Bengkulu Ekspress, kemarin.

Dikatakannya, tidaknya laporan dari masyarakat terkait rekam jejak dan uji publik itu sangat disayangkan. Karena untuk mengetahui bagaimana kinerja selama peserta itu menjabat menjadi hal penting. Baik kinerja di kantor tempatnya mengabdi, maupun potret kepribadian pejabat tersebut di lingkungan sosial.

\"Seharusnya orang-orang dekat di kantor tempat peserta ini bekerja yang harus memberikan laporan. Maupun orang-orang yang ada disekitar tempatnya tinggalnya. Jadi nanti akan dapat diketahui, informasi-informasi penting terkait pejabat tersebut. Sehingga menjadi pertimbang pansel untuk menentukan tiga besar,\" tambahnya.

Meski demikian, proses pelaporan juga harus disertai bukti-bukti. Jika pun nantinya gubernur memberikan pertimbangan untuk uji publik ulang, maka hal itu harus dijadikan kesempatan bagi semua masyarakat untuk memberikan laporan.

\"Jika gubernur melakukan kebijakan untuk pengulangan uji publik kepada tiga besar, maka hal itu harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memberikan laporan,\" tutur Azhar.

Sementara itu,  Ketua Pansel, Dr Ir Hermen Malik MSc mengatakan, tidak adanya laporan dalam rekam jejak dan uji publik itu, maka proses penilaian hasil tiga besar akan disampaikan ke gubernur.

\"Tiga besar itu sudah keputusan final, jadi tidak bisa lagi untuk diuji publik. Karena kesempatan juga sudah kita berikan kepada masyarakat,\" ujar Hermen.

Setelah diserahkan ke gubernur, tiga nama itu akan langsung diumumkan kepada publik. Hasil perengkingannya sendiri diambil dari semua tahapan yang telah dilalui peserta seleksi.

\"Akan segera kita umumkan setelah nama-nama itu kita serahkan kepada gubernur. Tinggal lagi gubernur untuk memilih satu dari tiga nama yang sudah kita berikan penilaian,\" pungkasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: