Pemprov Bengkulu Tolak Bayar Pesangon Honorer

Pemprov Bengkulu Tolak Bayar Pesangon Honorer

\"PNS\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi Bengkulu  menolak memberikan uang pesangon kepada semua honorer yang tidak diperpanjang masa kerjanya.

Penolakan itu dikarenakan dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer sudah ditegaskan bahwa tenaga honorer tidak bisa menuntutu untuk menjadi PNS dan uang pesangon ketika diberhentikan.

\"Kompensasi atau pesangon tidak bisa kita berikan, karena memang pemerintah ini bukan perusahaan. Serta dalam surat perjanjian atau SK juga sudah ditegaskan untuk tidak menuntut apapun ketika diberhentikan,\" ungkap Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (29/3/2017).

Terkait gugatan ke pengadilan yang akan dilakukan oleh puluhan mantan honorer, baik yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Rumah Sakit M Yunus (RSMY) Provinsi Bengkulu, Rohidin mempersilahkannya. Namun ia mengaku saat ini kebenaran atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh panita seleksi (Pansel) masih dilakukan. Baik penelusuran atas poin-poin yang dilanggar maupun siapa orang yang meluluskan jika memang terjadi pelanggaran.

\"Kita masih cek dulu. Mana yang menjadi pelanggaran dan tidak. Evaluasi secara keseluruhan masih tetap kita lakukan,\" tuturnya.

Sejauh ini, dugaan pelanggaran bertato dan bertindik terhadap 9 orang tenaga honorer Satpol PP masih dilakukan penelurusan. Mereka pun belum diberhentikan sebagai honorer.

\"Semua akan dikoreksi, nanti akan disampaikan pemberhentiannya,\" tambah Rohidin.

Rohidin juga memastikan tidak ada perbedaan untuk semua tenaga honorer. Jika memang berkompetensi akan tetap dipertahankan.

\"Tidak ada pembeda dalam seleksi ini. Kalaupun ada yang dipertahankan, mungkin secara teknis memang diunggulkan, sehingga tetap dipercayakan untuk bertahan menjadi tenaga honorer,\" pungkasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: