Jalan Diblokir Warga, Truk Galian C dan BB Dilarang Lewat

Jalan Diblokir Warga, Truk Galian C dan BB Dilarang Lewat

TABA PENANJUNG, BE - Warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mendadak heboh, Kamis (23/3) kemarin. Warga dikejukan dengan aksi pemblokiran jalan di Desa Sukarami, yang merupakan satu-satunya jalan menuju desa Tanjung Raman.

Pantauan BE dilokasi, aksi blokir memang tak dilakukan sepenuhnya. Dari total lebar jalan yang mencapai 3 meter, Fatmawati, warga setempat hanya menyisahkan jalan selebar 1,5 meter tepat disamping rumahnya. Jalan diportal dengan menggunakan dua drum, papan dan balok. Akibatnya, kendaraan roda empat, terkhusus kendaraan pengangkut pasir dan batuan galian C serta kendaraan pengakut batubara karungan dilarang untuk melintas.

Ditemui di lokasi, Kepala Desa (Kades) Tanjung Raman, Dodi Arianto menjelaskan, aksi blokir jalan yang dilakukan oleh warga Desa Sukarami tersebut memang sangat mengejutkan.

\"Kami memang tak mengetahui secara pasti status dan kepemilikan jalan ini. Pun begitu, jalan ini sudah dibangun sejak lama. Sejak menempati Desa Tanjung Raman, jalan ini sudah ada dan tak pernah muncul masalah,\" ungkap Dodi.

Tak berdiam diri, kata Dodi, pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng agar bisa mendapatkan solusi yang tepat. \"Ini merupakan jalan satu-satunya yang kami gunakan. Jika ditutup, ini akan memperkecil ruang gerak masyarakat Tanjung Raman,\" kata Dodi.

Dilokasi yang sama, Kades Sukarami, Ashardi membenarkan kejadian tersebut. Meski tak mengetahui secara pasti alasan salah satu warganya melakukan aksi pemblokiran jalan, pihaknya mengaku bahwa penutupan jalan hanya bertujuan untuk menghadang kendaraan pengangkut material galian C dan batubara karungan. \"Motor dan kendaraan pribadi miliki warga Desa Tanjung Raman tetap bisa lewat. Yang tak boleh hanyalah kendaraan milik pengusaha galian C dan mobil pengakut batubara,\" bebernya.

Sementara itu, Fatma yang saat itu juga berada di lokasi masih tertutup dan enggan membeberkan secara gamblang alasan pemblokiran yang dia lakukan. Bahkan, dirinya juga menolak untuk memberikan keterangan ataupun klarifikasi atas hal itu.

Mengetahui hal ini, personel Kepolisian Sektor (polsek) Taba Penanjung yang dipimpin langsung oleh Plh Kapolsek Taba Penanjung, Iptu Edy Suprianto SE langsung terjun ke lokasi dan melakukan mediasi. Turut hadir diantaranya, Camat Taba Penanjung, Danramil Taba penanjung, Kabid Kompolmas Kesbangpol Benteng, Kades Sukarami, Kades Tanjung Raman dan perwakilan masyarakat setempat. \"Hasil kesepakatan, portal dibuka untuk kepentingan masyarakat.

Hanya saja, kendaraan milik para pebisnis angkutan batubara dan galian C dilarang untuk melintas. Selain itu, untuk status kepemilikan lahan masih akan didalami dan selanjutnya disampaikan ke Pemda Benteng demi mencari penyelesaian,\" kata Edy.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: