Usut Proyek Provinsi, 5 Jaksa Dikerahkan
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Kejari Kepahiang mengerahkan 5 jaksa terbaik untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan di Desa Permu Kecamatan Kepahiang. Tim penyelidikan dipimpin langsung Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Arief Wirawan SH MH dengan anggota Eliarmi SH (Kasi Datun), Nupridiansyah SH, Netanya Margareth SH serta M Juriko Widisono SH.
Tim penyidik mulai begerak menggali keterangan, sejak Senin (20/3) setelah menerima surat perintah tugas nomor Print-02/N.7.18/fpy.1/03/2017.
\"Rabu (22/3) kita memeriksa PPTK kegiatan dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu serta pihak konsultan pengawasan,\" ungkap Arief. Ia menegaskan, bila proses penyelidikan dimulai dari adanya indikasi tindak pindana korupsi (Tipikor) terhadap proyek kegiatan pembangunan jalan Kepahiang hingga batas Sumsel.Termasuk paket pengerjaan trotoar Desa Permu Kecamatan Kepahiang.
\"Penyelidikan sudah kita mulai, kita akan memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut,\" ungkap Arief.
Proyek pelebaran jalan Kepahiang hingga batas Sumsel dikerjakan PT Surya Alnusa Mandiri dengan nilai kontrak Rp. 6.883.319.200 dansumber dana berasal dari APBD Provinsi Bengkulu 2016. Dengan konsultan pengawasan PT Wiyata Karya Consultan. Dikerjakan berdasarkan nomor kontrak 602.1/2165/B.IV/BPU/2016, pengerjaan hingga selesai banyak dikeluhkan masyarakat, terutama warga Desa Permu dan Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang. Sebab setelah dibangunan trotoar dan pelebaran jalan mengakibat banjir yang kerap melanda rumah warga. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: