Sekdes dan Bendahara Desa Diduga Berzina
Hingga Hamil 2 Bulan
BENTENG, BE - Aksi tak senonoh diilakukan oleh dua orang oknum perangkat desa di Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Dua orang insan manusia berlawanan yang berlawanan jenis tersebut nekat melakukan perbuatan tak senonoh tanpa sepengetahuan istri dan suami mereka masing-masing.
Yakni, RS (36) yang berprofesi sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) dan Me (26) yang merupakan bendahara desa. Keduanya bekerja di desa yang sama.
Data terhimpun BE, kronologis kejadian berawal dari rasa penasaran Sri (38) yang merupakan istri RS, yang sudah lama memendam kecurigaan terhadap gerak-gerik sang suami. Semakin penasaran, istri RS pun diam-diam melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik RS.
Benar saja, setelah dilakukan penelusuran, terungkap bahwa terdapat pesan singkat (SMS) mesra antara sang suami dan Me. Diduga keduanya telah memadu kasih dan melakukan hubungan terlarang sejak bulan Januari tahun 2017 lalu.
Bahkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, belakangan diketahui bahwa Me telah hamil dengan umur kandungan 2 (dua) bulan yang diduga merupakan hasil perselingkuhan.
Mengetahui hal tersebut, Januar Gunawan (34) yang merupakan suami Me langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Empat, pada tanggal 5 Maret 2017 lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk menuntaskan perkara tersebut. Selanjutnya, untuk menghindari aksi anarkis yang dilakukan oleh masing-masing keluarga, pihak kepolisian terpaksa mengamankan RS dan ME ke kantor polisi sejak Rabu (8/3) siang.
\"Laporan sudah kita terima dan ditindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan, baik terlapor dan pelapor serta masing-masing pihak telah sepakat untuk berdamai dan menghentikan kasus ini. Hari ini (kemarin,red) perkara dugaan perzinaan yang telah dilaporkan resmi kita hentikan,\" jelas Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Andhika Visnu SIK melalui Kapolsek Talang Empat, AKP Yosril Radiansyah SH, ditemui BE, kemarin (9/3).
Terpisah, Kepala Desa (Kades), Asnaun membenarkan kejadian tersebut. Dari hasil musyawarah ditingkat desa, Kades mengaku bahwa seluruh masyarakat telah sepakat untuk mencopot jabatan dua perangkat desanya tersebut.
\"Hasil musyawarah, warga meminta keduanya dicopot (diberhentikan,red),\" tegas Kades.
Tak henti sampai disitu, atas perbuatan yang dilakukan, keduanya akan diberikan sanksi adat sesuai dengan ketentuan di desa setempat.
\"Keduanya harus melakukan cuci kampung dan potong kambing yang rencananya akan dilakukan tanggal 5 April 2017. Selain itu, keduanya juga sepakat untuk menikah dan bercerai dari masing-masing pasangan,\" beber Kades.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: