Sekolah Dilarang Memungut Biaya

Sekolah Dilarang Memungut Biaya

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Laporannya banyaknya pungutan di sekolah, baik tingkat SD, SMP maupun SMA/SMK, membuat  DPRD Provinsi Bengkulu geram. Untuk menyelesaikan persoalan itu, kemarin (27/2), DPRD  memanggil pihak Dinas Pendidikan (Dispendek) Provinsi Bengkulu dan perwakilan sekolah SMAN 2 Kota yang sering mendapatkan laporan.

Pasalnya, dari laporan walimurid, pihak sekolah melalui komite sering memungut iuran sekolah. Pungutan itu bervariasi, mulai dari Rp 170 ribu hingga Rp 220 ribu persiswa.

\"Kita banyak mendapatkan laporan. Makanya kita panggil pihak sekolah dengan Dispendik untuk menjelaskan persoalan ini,\" kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Parial SH kepada BE, kemarin.

Dikatakannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) pasal 2, poin b tentang Komite Sekolah, bahwa setiap sekolah dilarang untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun juga kepada murid.

\"Kalau melihat aturan, itu jelas tidak dibolehkan. Kalau ada seperti ini, kita mintai pertanggung jawabanya,\" tambahnya. Hasil diskusi tersebut, dewan meminta laporan komite sekolah dari tahun 2015 hingga tahun ini. Dimana hal itu dilakukan untuk melihat sejauh mana peruntukan uang iuran tersebut.

\"Kita minta laporannya, kemana saja aliran dana itu,\" ujar Parial

Sementara itu, Kepala SMAN 2 Kota Bengkulu,  Dr  Bihanudin SPd MPd menjelaskan, pungutan itu dilakukan atas kesepakatan komite dan orang tua siswa. Sehingga hal tersebut terus dilakukan sampai saat ini.

\"Kita lakukan atas adanya kesepakatan, bukan  sepihak,\" jelas Bihanudin. Terkait aturan, ia mengaku Permendikbud itu dikeluarkan pada Desember 2016. Sementara kesepakatan pungutan ini dilakukan pada Juni 2016. Meski demikian, hal tersebut tentunya akan dirapatkan kembali bersama pihak komite dan pihak orang tua siswa.

\"Kalau memang semua sepakat untuk menolak, jelas kita hentikan,\" tambahnya. Meski dihentikan pungutan itu, pemerintah harus mampu memenuhi kebutuhan proses pendidikan. Sebab sampai saat ini saja, lanjutnya, anggaran BOS belum turun yang besarannya mulai dari Rp 1,4 juta hingga Rp 3,4 juta persiswa.

\"Pemerintah harus perhatikan juga biaya pendidikan. BOS nya harus cepat dicairkan,\" tutupnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: