Sungai Lisai jadi Desa Konservasi
TUBEI, Bengkulu Ekspress - Desa Sungai Lisai, Kecamatan Pinang Belapis yang berada di zona khusus Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) diwacanakan dijadikan sebagai Desa Konservasi oleh Pemkab Lebong. Sebagai langkah awal merealisasikan wacana tersebut, Pemkab Lebong sendiri telah menjalin kesepakatan dengan penandatanganan Memories of Understansing (MoU) dengan Balai Besar TNKS.
Pelaksana tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong Drs Robert Rio Mantovani melalui Kabid Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Astrid Bungai Diwo SKom MM kepada BE kemarin (25/2) menjelaskan, tak hanya Desa Sungai Lisai yang dijadikan sebagai desa konservasi. Pemkab Lebong juga berencana menjadikan Desa Ketenong yang juga berada di Kecamatan Pinang Belapis sebagai desa wisata. Mengingat didesa tersebut terdapat objek wisata berupa air terjun tujuh tingkat yang dinilai cukup potensial meskipun berada didalam kawasan.
\"Didekat air terjun tersebut terdapat lahan tidur yang direncanakan dijadikan bumi perkemahan. Di sana juga akan dibangun bendungan yang nantinya akan dijadikan sumber air guna mengairi persawahan masyarakat. Wacana tersebut nantinya akan kita bawa ke Kementrian terkait untuk mendapatkan persetujuan,\" jelas Astrid.
Terpisah, Kabid Teknis Balai Besar TNKS, Rusman mengungkapkan, masih terdapat beberapa proses yang harus dilakukan untuk mendukung wacana menjadikan Desa Sungai Lisai menjadi desa konservasi. Salah satunya membuat fakta integritas dan Perdes (Peraturan Desa) tentang kearifan lokal. Contohnya seperti desa melarang masyarakat luar untuk mendirikan pemukiman baru di desa Sungai Lisai.
\"Kebetulan di desa Ketenong juga kita temukan objek wisata air terjun. Ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. Untuk itu kepada Pemda yang berada disekitar kawasan, monggo kalau ada potensi-potensi wisata atau potensi jasa lingkungan untuk menjalin kerjasama. Pemda dan TNKS saling bantu,\" ucapnya.
Disisi lain, Kabupaten Lebong memiliki letak geografis yang dikelilingi oleh Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) membuat masyarakat yang selama ini berbatasan langsung dengan patok TNKS menginginkan dilakukan revisi patok TNKS. Dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong, 10 Kecamatan dengan total 47 Desa berbatasan langsung dengan kawasan TNKS ini. Bahkan tak sedikit patok batas TNKS ditemukan berada tepat di rumah milik masyarakat.
Kabid Teknis Balai Besar TNKS Rusman mengungkapkan, TNKS tidak memiliki wewenang memindahkan patok TNKS tersebut. Pemindahan patok tersebut merupakan wewenang dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
\"Kami dari TNKS hanya merawat yang sudah ada, sekaligus mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian TNKS,\" ujar Rusman.
Menurutnya, kemungkinan dilakukannya revisi batas TNKS bisa saja dilakukan. Hal tersebut kebijakan dari seluruh instansi yang telibat mulai dari tingkat desa, kabupaten, provinsi, nasional hingga internasional. Mengingat TNKS juga berada dibawah pengawasan lembaga dunia, yaitu UNESCO.
\"Kalau aturan itu kebijakan pemerintah daerah termasuk internasional. Jadi kita harus sejalan mulai dari kearifan lokal, kebijakan tradisional, kebijakan kabjupaten/kota kebijakan provins, nasional dan internasional. Ada atau tidak garis merah dari tingkat bawah sampai ke atas. Terlebih setiap lima tahun sekali dilakukan evaluasi terkait batas TNKS ini,\" ungkap Rusman. (777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: