DPO Narkoba Dibekuk

DPO Narkoba Dibekuk

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Re (27) warga  Desa Batu Kuning, Pasar Manna, yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bengkulu Selatan (BS) akhirnya dibekuk, Senin (20/2). Ditangkap Re ini tidak lepas dari nyanyian Je (28), warga Jalan Raja Muda, Kelurahan Kota Medan, Kota Manna  yang ditangkap anggota Satresnarkoba Mapolres Bengkulu Selatan (BS), saat mengambil sabu di tiang listrik depan SD Padang Kapuk, 9 Januari lalu. Dari keterangan Je, saat itu sabu yang dibelinya satu paket seberat 0,1 gram dipasok oleh Re (27).

Informasi dihimpun BE, Re dibekuk sekitar pukul 17.05 WIB sedang bersama istrinya di kontrakannya di Jalan Budi Utomo 3 RT 5 RW 1 Kelurahan Beringin Raya, Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu.

Setelah diperiksa, Re mengaku jika sabu tersebut diserahkannya pada Yo (24) warga Gang Kanada, Kota Manna, namun tinggal di Jalan Kulus, Padang kapuk, Kota Manna.

Berdasarkan keterangan Re tersebut, anggota Resnarkoba Polres BS lalu meluncur ke rumah Yo, sehingga sekitar pukul 02.00 WIB Selasa (21/2) dinihari, Yo juga berhasil dibekuk di rumahnya. Saat ini keduanya, sedang menjalani pemeriksaan di ruang Resnarkoba Polres BS.

Kapolres BS, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Ahmad Khairuman SE saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua daftar pencarian orang (DPO) tersebut. Hanya saja, dirinya  belum mau membeberkannya, lantaran masih dalam proses pemeriksaan.\"Memang sudah kami tangkap, namun saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kilahnya. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: