KPU Diminta Angkat Kaki

KPU Diminta Angkat Kaki

TALANG EMPAT, BE - Sepucuk surat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum dan HAM) Provinsi Bengkulu beberapa hari yang lalu membuat seluruh komisiner dan staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng panik.

Sebab, surat yang diterima sehari setelah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Benteng tersebut berisi pemberitahuan bahwa Kanwil Kemenkum dan HAM akan menggunakan kantor yang selama ini ditempati KPU untuk kepentingan kelembagaan mereka. Mengingat kantor KPU tersebut bukan milik Pemda Benteng, melainkan milik Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Bengkulu. Melalui surat itu, pihak Kanwil Kemenhum dan HAM meminta kantor yang beralamat di Desa Taba Pasemah, Kecamatan Talang Empat itu dikosongkan. Baik dari berkas-berkas adaministrasi maupun aktivitas sehari-hari KPU Benteng.

\"Surat dari Kanwil Kemenkum dan HAM sudah kami terima pada tanggal 16 Februari lalu. Dalam surat itu, kami diminta untuk mengosongkan kantor tersebut selambat-lambatnya pada awal bulan Mei 2017 mendatang,\" ungkap Komisioner KPU Benteng Divisi Logistik dan Perencanaan, Dodi Herwansyah SPd MPd kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (21/2).

Dijelaskan Dodi, selama ini kantor yang digunakan KPU Benteng memang merupakan aset milik Kemenkum dan HAM yang dipinjampakaikan. Dengan status pinjam itu, maka merupakan hal yang wajar bila pemiliknya ingin ingin memanfaatkan kantor tersebut.

\"Suka atau tidak suka, kami harus pindah. Meski berat, tetap harus kami lakukan,\" ujar Dodi memelas.

Untuk itu, pihaknya akan berupaya keras mencari lokasi kantor baru. Salah satunya berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng dan mengusulkan peminjaman gedung sementara.

\"Saat ini proses pengajuan pinjaman masih dalam proses. Dalam beberapa hari ini, surat permohonan akan kami layangkan ke Pemda Benteng,\" aku Dodi.

Dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPU selaku penyelenggara pemilihan umum, lanjut Dodi, pihaknya membutuhkan gedung atau bangunan yang bisa dilengkapi dengan jaringan internet. Pasalnya, seluruh kegiatan yang dilakukan akan disampaikan ke KPU pusat secara online.

\"Dimanapun itu tidak masalah, yang penting harus ada jaringan. Itu sangat vital dan paling dibutuhkan. Sebab, sekarang sudah menggunakan sistem online,\" jelas Dodi. Komisioner Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Drs BJ Karneli menuturkan hal serupa.

\"Setelah mendapatkan surat dari Kanwil Kemenkum dan HAM, kami memang harus segera angkat kaki (pindah,red). Dan perlu diketahui, pada tahun 2019 nanti, kita akan menggelar pemilihan legislatif (pileg). Kami tidak ingin pemindahan ini menjadi penghambat Pileg,\" tutup BJ Karneli.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: