Pembahasan Ganti Rugi Uji Sumur Cluster A Batal Diundur 28 Februari

Pembahasan Ganti Rugi Uji Sumur Cluster A Batal Diundur 28 Februari

\"Lebong\"TUBEI, Bengkulu Ekspress - Pembahasan lanjutan terkait ganti rugi uji sumur Cluster A PT PGE periode Februari-April 2016 yang mengakibatkan lahan perkebunan masyarakat rusak, batal dilaksanakan pada Senin (20/2) kemarin.

Penyebab batalnya pembahasan untuk menentukan nilai ganti rugi antara masyarakat terdampak dan perusahaan berplat merah tersebut dikarenakan pihak di perusahaan belum dapat menghadirkan jajaran direksi yang dapat mengambil keputusan sebagaimana kesepakatan dalam pertemuan 8 Februari 2016 lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong Zamhari MH, melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Tantawi SP mengatakan, DLH selaku pihak yang memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak (masyarakat terdampak dan perusahaan) telah mendaatkan surat resmi dari PT PGE yang isinya menerangkan jika pihak direksi perusahaan baru dapat hadir pada 28 Februari 2016 mendatang.

\"Berdasarkan surat tersebut pertemuan terpaksa diunsur pada 28 Februari mendatang sesuai dengan surat yang kita terima,\" ujar Tantawi.

Terpisah, Fahrul Huzami, salah satu masyarakat terdampak, mengatakan, pihaknya sudah mengetahui informasi pembahasan akan diundur hingga 28 Februari mendatang. Ia berharap dalam pertemuan mendatang dapat menghasilkan kesepakatan sehingga realisasi ganti rugi dapat segera dilaksanakan oleh pihak perusahaan.

\"Pada pertemuan mendatang tawaran masyarakat ini dapat di terima oleh direksi perusahaan. Kita tidak bisa berlarut–larut seperti ini. Yang diinginkan masyarakat hanyalah menuntut haknya,\" singkat Fahrul.

Diketahui, pembahasan ganti rugi uji sumur Cluster A PT PGE antara masyarakat dan perusahaan sudah dilaksanakan dua kali. Pertama dilaksanakan di Kantor Camat Lebong Selatan pada 2 Februari 2016. Dalam pertemuan tersebut masyarakat menuntut besaran nilai ganti rugi yaitu Rp 30 juta perhektar. Sedangkan pihak perusahaan menawarkan Rp 5 juta perhektar. Karena belum adanya titik temu maka rapat diskor. Rapat pembahasan ganti rugi kembali dilaksanakan pada 8 Februari 2016 di Hotel Pangeran Kecamatan Amen. Dalam pembahasan ini masyarakat menurunkan nilai tuntutan dari Rp 30 jurta per hektar menjadi Rp 20 juta perhektar. Namun sayangnya rapat kembali deadlock karena perusahan tetap bertahan diangka Rp 5 juta. Hingga disepakati pertemuan selanjutnya dilaksanakan pada 20 Februari dengan catatan pihak perusahaan menghadirkan Direksi yang dapat mengambil keputusan.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: