Dua Oknum Guru Belum Dipecat

Dua Oknum Guru Belum Dipecat

\"Jawoto\"Jawoto: Tinggal Diteken Bupati

MUKOMUKO, BE– Sejak tahun 2016 lalu hingga hari ini (kemarin), proses pemberhentian 2 oknum guru yang di duga kuat selingkuh belum terselesaikan. Padahal informasi yang di peroleh. Tim dari jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat dan Badan Kepegawaian saat itu telah merekomendasikan bahwa kedua oknum guru itu diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko, Jawoto mengatakan rekomendasi dari tim sudah diterima. Kedua oknum PNS itu diberhentikan. Pihaknya telah menyiapkan draft SK pemberhentian 2 PNS itu dan tinggal di tandatangani bupati.

“ Draftnya sudah siap. Tinggal kita sampaikan ke bupati untuk di tandatangani,” katanya.

Ia juga menyampaikan untuk pemberhentian PNS adalah kewenangan kepala daerah. Ini berdasarkan PP Nomor 63 tahun 2009 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.

“Pihak BKN regional VII Palembang dan BKN pusat sifatnya hanya mengetahui. Untuk kewenangan memberhentikan adalah kepala daerah. Untuk dua oknum guru itu tinggal ditandatangi bupati,” demikian Jawoto. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: