Raperda Tuak dan Lem Perkecil Kejahatan

Raperda Tuak dan Lem Perkecil Kejahatan

\"Bengkulu\"TUBEI,Bengkulu Ekspress - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menaruh perhatian besar terhadap usulan rancangan peraturan daerah (raperda) larangan pemakaian tuak dan lem. Raperda ini nantinya diharapkan dapat memperkecil kejahatan di Kabupaten Lebong. Pasalnya, selama ini kejahatan banyak terjadi dipicu pelakunya mabuk. Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto SE kepada BE kemarin (16/2) menuturkan,

\"Dengan adanya Perda Peredaran Lem dan tuak yang nanti akan dibahas bersama untuk selanjutnya disahkan, tujuan utama yang diharapkan adalah untuk memperkecil perilaku menyimpang dan tindakkan kejahatan. Terutama untuk generasi muda.\"

Raperda tuak dan lem itu salah satu usulan rapeda yang disampaikan langsung oleh Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIP MSi pada sidang paripurna sebelumnya. Pada  program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) sebanyak 25 Raperda diusulkan untuk dibahas. Masing-masing 22 raperda diusulkan eksekutif dan 3 Raperda inisiatif DPRD. Dari jumlah raperda yang diusulkan, baru 6 Raperda yang diparipurnakan untuk selanjutnya dilakukan pembahasan, pada sidang paripurna pandangan dewan. Ketua DPRD Lebong menyarankan dalam pelaksanaannya nanti harus betul-betul sesuai sesuai dengan tujuan sebagaimana usulan yang disampaikan telah melalui kajian.

Terkait raperda lainnya, Teguh menyarankan agar benar-benar sesuai dengan tujuan dari pada dibentuknya perda itu sendiri. Terutama masalah kontribusi sebagai pendapatan asli daerah (PAD) untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. \"Raperda yang diajukan harus sifatnya jadi perda. Karena sudah melalui kajian yang sudah dinaikkan pihak eksekutif,\" jelas Teguh.

Sementara itu, Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIP MSi mengungkapkan, \"Tentunya kita sama-sama berharap agar Perda yang akan dibahas ini benar-benar merupakan hasil dari tindak lanjut atas aspirasi masyarakat sehingga ketika ditetapkan berjalan efektif dan tidak mubazir,\" ungkap bupati.

Seperti diketahui, enam raperda yang sudah disampaikan tersebut masing-masing Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil, tentang penanggulangan bencana alam dan raperda tentang pencabutan perda. Tiga Raperda tersebut  diusulkan oleh pihak eksekutif. Sementara 3 Raperda lainnya merupakan inisiatif dari DPRD Lebong. Yaitu Raperda tentang retribusi perpanjangan izin memperkejakan tenaga kerja asing, Raperda tentang pengendalian peredaran Lem aica aibon dan tuak dan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat rejang di Kabupaten Lebong. (777).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: