Murman Divonis Lebih Ringan dari Anaknya

Murman Divonis Lebih Ringan dari Anaknya

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap mantan Bupati Kabupaten Seluma H Murman Effendi SH MH. Sementara, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi terhadap anak Murman, Joresmin Nuryadin dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan, kemarin (16/2).

Keduanya dianggap bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek mutiyears pembangunan jalan hotmix di Kabupaten Seluma. Perbuatan tersebut dimulai dari terbitnya Perda Nomor 12 Tahun 2010 tanggal 8 Desember 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi hotmik melalui pekerjaan tahun jamak dengan alokasi anggaran Rp 350 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Seluma untuk pekerjaan 26 ruas jalan.

Agar Perda tersebut disetujui, kemudian terdakwa Murman menerbitkan Perbup nomor 4 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah bidang pembangunan infrastruktur peningkatan jalan kontruksi hotmix dan jembatan. Kemudian Perbup tersebut diubah dengan Perbup nomor 5 tahun 2011 tentang perubahan atas Perbup nomor 4 tahun 2011.

Vonis terhadap mantan Bupati Seluma tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Murman dengan tuntutan 4 tahun penjara.

Dalam putusannya, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Suryana SH MH berpendapat bahwa terdakwa Murman Effendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 Undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, terhadap Joresmin, mejelis hakim dalam putusannya berpendapat bahwa Joresmin telah terbukti melanggar pasal 1 ayat 5 jo pasal 5 ayat 4 jo pasal 22 Undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, terhadap Joresmin majelis hakim juga memerintahkan untuk mengembalikan uang sebesar Rp 2 M. Bila tidak maka seluruh harta kekayaan miliknya akan disita dan ditambah hukuman 2 tahun penjara.

Murman Effendi usai persidangan mengatakan, saat masih menjadi Bupati Seluma, ia telah mendelegasikan semua pekerjaan mengenai proyek pembangunan jalan tersebut kepada pejabat pengguna anggaran yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma. Sehingga untuk tahap teknis pengerjaan proyek tersebut ia tidak terlibat lagi.

Dijelaskannya, pasal yang dikenakan terhadap dirinya tersebut dianggap karena ia memiliki hubungan emosional dengan Direktur PT Puguk Sakti Permai (PSP) Joresman Nuryadin yang merupakan anak kandungnya. Sehingga ia berpendapat pasal yang dikenakan terhadap dirinya tersebut tidak ada hubungan dengan perkaranya.

\"Dalam UU yang dikenakan ke saya itu jelas, apa bila penyelenggara negara dan komisi pemeriksa kekayaan pejabat negara melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dimaksud pasal 5 angka 4 tentang memberikan pendataan yang tidak benar, baru pasal tersebut bisa diancam. Jadi tidak ada keterkaitan dengan perkara a quo yang diperkarakan saat ini,\" jabarnya.

Pasal tersebut, kata Murman, tidak sesuai dengan apa yang diperkarakan terhadap dirinya. Karena dalam pasal tersebut dikatakan bahwa penyelenggara negara atau komisi pemeriksa kekayaan pejabat negara. Sehingga tidak ada hubungannya dengan PT PSP karena PT PSP bukan komisi pemeriksa kekayaan pejabat negara.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Murman mengatakan masih pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan penasehat hukum dan keluarganya apakah akan mengajukan banding atau tidak.

\"Tujuh hari ini kita pikir-pikir dulu, kita konsultasi, dan kita bahas kembali apa fakta hukumnya. Insyaallah kita akan tetap mencari kebenaran dalam penegakan hukum,\" bebernya.

Sementara itu pengacara Joresmin Nuryadin, Ilham Fatahila SH mengatakan, terhadap berita acara pemeriksaan perkara kliennya, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, dan seluruh dokumen yang berhubungan dengan kliennya berdasarkan sprindik 14, sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkulu, sehingga sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

\"Artinya kita mengacu pada peraturan KUHAP pasal 1 ayat 2, proses penyelidikan itu ada rangkaian mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan. Pada tahap penyelidikan ini sudah dinyatakan secara tidak langsung menjadi batal dan tidak sah,\" bebernya.

Dijelaskannya, mengenai adanya kerugian negara adalam proyek tersebut, pihak JPU tidak pernah menghadirkan ahli dari BPKP. Sehingga tidak dapat dibuktikan kerugian negara secara nyata.

Terhadap putusan kliennya tersebut, Ilham menyebutkan akan berkoordinasi dengan kliennya untuk apakah akan menempuh upaya hukum selanjutnya.(311)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: