Disnakertrans Tahu TKA jadi Buruh Kasar

Disnakertrans Tahu TKA jadi Buruh Kasar

TUBEI,BE - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, Bambang Tegoeh SSos mengakui dinasnya sudah mengetahui adanya tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Lebong tidak sesuai dengan aturan, bekerja sebagai buruh kasar. Hanya saja untuk melakukan penindakan masih menunggu kesiapan tim pemantau yang terdiri dari Disnakertrans dan Polres Lebong.

\"Kita sudah tahu memang ada TKA yang bekerja di Lebong ini tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya pekerja asing harus memiliki keahlian khusus, namun faktanya dipekerjakan untuk bidang lain seperti sopir ataupun pekerja kasar lainnya,\" ujar Tegoeh.

Ditambahkannya, terkait monitoring dan pemberian sanksi kepada pemilik pekerjaan atau perusahaan pengguna TKA, Disnaker sudah melakukan koordinasi dengan Polres Lebong. \"Kita sudah koordinasi dengan pihak Polres Lebong untuk melakukan pengecekan ke lokasi tempat TKA tersebut bekerja, namun karena Polres masih memiliki kegiatan lainĀ  belum dilakukan. Dalam waktu dekat ini kita akan turun bersama sama. Jika nanti memang ada di temukan TKA dipekerjakan tidak sesui dengan Kompetensi maka diberikan saknsi,\" kata Tegoeh.

Terkait keberadaan TKA di Kabupaten Lebong ini, Tegoeh mengungkapkan sudah sesuai dengan aturan imigrasi baik berupa izin tinggal maupun kompetensi keahlian dari TKA.

\"Kalau izin kerja maupun izin tinggal sudah sesuai aturan imigrasi, yang menjadi masalah ya terkait keterlibatan TKA ini sebagai buruh kasar di proyek yang sedang dikerjakan. Untuk perusahaan yang memperkerjakan TKA di Lebong ini terbanyak di PT Bangun Tirta Lestari di Trans Ladang Palembang Kecamatan Lebong Utara,\" pungkas Tegoeh diruang kerjanya kemarin (15/2/2017).(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: