Kadinkes Kota Dipanggil Kejati

Kadinkes Kota Dipanggil Kejati

BENGKULU, BE - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bengkulu, Herwan Antoni SKM MKes memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa (14/2). Herwan dipanggil penyidik Kejati, lantaran diduga kuat terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di DPPKA Kota Bengkulu tahun 2016.

\"Tadi dipanggil bagian Pidsus, terkait dugaan pungli di Dinas DPPKA Kota Bengkulu. Saya tidak diperiksa, untuk konfirmasi kepada penyidik saja. Itulah kenapa saya hanya sebentar,\" jelas Herwan.

Pertanyaan apa saja yang dilontarkan penyidik, Herwan mengatakan, tidak ada pertanyaan sama sekali dari penyidik. Herwan hanya mengetahui jika dirinya datang ke Kejati untuk memenuhi panggilan terkait dugaan pungli di DPPKA. Herwan juga mengaku, tidak begitu mengetahui tentang dugaan pungli yang dilakukan DPPKA Kota Bengkulu tersebut.

\"Belum ada pertanyaan terkait dugaan pungli itu, sekali lagi saya ke sini hanya konfirmasi terkait pungli itu kepada penyidik,\" jelas Herwan sembari memberikan ucapan salam kepada awak media sebelum masuk ke dalam kendaraan dinas miliknya.

Data terhimpun, selain Herwan Antoni, Syafriandi, Plt Kadis PU Kota Bengkulu juga dipanggil. Penyidik memanggil Syafriandi juga terkait dugaan pungli tersebut. Sebelumnya, penyidik juga pernah memeriksa Kasubbag Keuangan dan Perlengkapan DPPKA Kota Bengkulu, Triana Elfira SE beberapa waktu lalu. Dugaan pungli ini dilaporkan masyarakat langsung ke Kejagung. Kejagung kemudian meneruskan ke Kejati Bengkulu untuk segera ditindak lanjuti.

Diduga DPKKA Kota Bengkulu melakukan pungli kepada 6 SKPD lain seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perhubungan. Diduga pungli dilakukan dengan cara, 6 SKPD tersebut menyetor 1 persen setiap kegiatan pada saat pencairan. Bisa dibayangkan jumlahnya, jika setiap kegiatan nilainya mencpai ratusan juta atau bahkan miliaran.

Kajati Bengkulu, Sendjun Manulang SH MH, laporan tersebut dari Kejagung dipastikan akan ditindak lanjuti. Semua pihak yang terkait atas laporan tersebut akan dimintai keterangan. Dipastikan jika tim penyidik memerlukan adanya keterangan tambahan, SKPD tersebut bakal dipanggil. Termasuk PPTK, Penguasa anggaran atau bahkan Kadisnya.

\"Kejagung yang memerintahkan kita menyelidiki kasus dugaan pungli ini, sehingga harus ditindak lanjuti,\" pungkas Kajati.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: