Pelajar Dilarang Bawa Kendaraan

Pelajar Dilarang Bawa Kendaraan

\"\"

KOTA MANNA, BE- Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Ordiva SIK melalui Kasat lantas, AKP Andrianto SH mengimbau para orang tua agar tidak mengizinkan anaknya membawa kendaraan bepergian atau ke sekolah. Pasalnya, jika terjaring razia tanpa mampu menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM) pelajar akan ditilang.

“Saya harap para orang tua tidak mengizinkan anaknya bawa motor ke sekolah, jika tidak ada SIM nya pasti kami tilang,” katanya.

Pasalnya, sambung Andrianto, pengendara yang tidak memiliki SIM belum layak membawa kendaraan. Hal itu dikhawatirkan mereka belum memahami tata tertib lalu lintas. Sehingga mereka rentan mengalami kecelakaan di jalan raya. Sehingga bisa berakibat patal bagi pelajar itu sendiri, seperti mengalami cacat fisik bahkan bisa meninggal dunia.

“Sebelum berakibat fatal, orang tua yang mengizinkan anaknya membawa motor ke sekolah, secara tindak langsung membiarkan anaknya mengalami kecelakaan di jalan raya,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya mengingatkan para orang tua agar antar jemput anaknya pulang pergi ke sekolah. Sebab selain menghindarkan anak-anak dari kecelakaan di jalan raya, juga para orang tua bisa memastikan anak-anak mereka sampai ke sekolah dan pulang tepat waktu.

“Banyak sisi positifnya kalau pulang pergi ke sekolah antar jemput, yang jelas tahu anak sampai ke sekolah dan pulangnya tepat waktu,” cetusnya.

Selain itu, Andrianto juga juga mengingatkan para orang tua, saat mengantar anaknya, agar anaknya juga memakai helm. Pasalnya selama ini, sering menjadi kebiasan para orang tua, anaknya dibiarkan gak pakai helm sedangkan orang tuanya memakai helm.

“Apa dengan hanya orang tua yang pakai helm, saat terjadi kecelakaan, hanya orang tua yang akan jatuh anaknya tidak, makanya orang tua dan anak wajib pakai helm,” tandas Andrianto. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: