Ada Pencemaran PT SBS Harus Tutup

Ada Pencemaran PT SBS Harus Tutup

Supin: Jangan Ada Toleransi

KOTA MANNA, BE - Pernyataan Asisten 1 Bupati Bengkulu Selatan (BS), Yunizar Hasan SH MP yang mengatakan tetap mengizinkan PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS) beroperasi, meskipun limbah cair PT SBS terbukti mencemari air Selali, sangat disesalkan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD BS, H Supin. Menurutnya, jika ada pencemaran, maka operasional PT SBS harus ditutup.

“Kalau limbah cair PT SBS terbukti cemari Air Selali, maka jangan ada toleransi, PT itu harus dicabut izin operasionalnya,” kata Supin.

Menurut Supin, operasional PT SBS di Desa Nanjungan, Pino Raya itu sudah mulai sejak tahun 2013 lalu. Artinya hingga saat ini sudah beroperasi selama 4 tahun. Dengan begitu, dalam masa 4 tahun ini, Pemda BS selalu memaafkan dugaan pencemaran air Selali.

Padahal sejak PT tersebut beroperasi, warna air Selali berubah, bahkan ikannya sudah tidak terlihat lagi di sungai tersebut. Padahal sebelumnya sungai Selali tempat pemancingan warga.

“Pemda BS jangan selalu memaafkan, dengan terus mengizinkan PT SBS beroperasi, meskipun ada pencemaran, Air Selali sejak dulu menjadi tempat pemancingan, namun sejak hadirnya PT SBS lihatlah sendiri ikan di sungai itu sudah tidak ada lagi,”cetus Supin.

Supin menjelaskan, jika ada pencemaran, pemda BS harus cabut izin operasional PT SBS. Kemudian PT SBS harus memperbaiki dahulu kondisi kolam penampungan limbah, serta membuat surat perjanjian tidak akan mencemari air Selali lagi. Sehingga dalam surat tersebut juga harus disebutkan sanksi apa yang akan mereka terima jika kembali mencemari air Selali. Lalu setelah kolam limbah selesai diperbaiki, tim turun lagi utnuk mengeceknya. Sehingga setelah kolam sesuai standard an PT SBS siap tidak mencemari air Selali lagi, PT SBS dipersilahkan lagi beroperasi.

“Cabut dulu izinnya, lalu wajibkan PT SBS perbaiki kolam limbah serta buat perjanjian tidak akan mencari air Selali disertai ancaman sanksi jika teruang, Setelah semua itu dilakukan PT SBS, barulah mereka diizinkan lagi beroperasi,” tandas Supin.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Erwin Muchsin S Sos melalui Kasi Pengaduan dan Penegakan Hukum Bidang Pedal, Ujang Musdianto SH mengatakan, hasil uji Lab terhadap sampel limbah cair PT SBS sudah turun ke BS. Hanya saja saat ini belum bisa disampaikan ke publik, lantaran harus disampaikan dahulu ke tim.

Dikatakannya, hasil ujI lab tersebut akan disampaikan ke tim pada 15 Februari 2017 mendatang di kantor Camat Pino Raya. Sehingga semua anggota tim yakni DPRD BS, tokoh Masyarakat Pino Raya, FMPPL dan pemda BS serta pihak perusahaan dapat mengetahuinya secara bersamaan.

Sedang Asisten 1 Bupati, Yunizar Hasan SH MP mengatakan apapun hasil uji sampel, PT SBS akan dibiarkan beroperasi. Namun wajib memperbaiki kolam limbah agar tidak mencemari air Selali. Sehingga jika ke depan masih mencemari air Selali, maka PT SBS baru akan dievaluasi perizinannya. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: