DPO Curanmor Seluma Diringkus

DPO Curanmor  Seluma Diringkus

SEMIDANG GUMAY, Bengkulu Ekspress - Pelarian pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) bernisial ER (40), warga Desa Gunung Tiga Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, yang masuk target Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Seluma, berakhir ditangan Tim khusus (Timsus) Polres Kaur. ER diringkus Timsus Polres Kaur di rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB Rabu (8/2) kemarin.

“Ya memang kita sudah mengamankan pelaku Curanmor DPO Polres Seluma di Kecamatan Semidang Gumay,” kata Kapolres Kaur, AKBP Bambang Purwanto SIK, didampingi AKP Johan Andika SE SIK, melalui Kasat Timsus Ipda Thomson, kemarin (8/2).

Dikatakannya, pelaku diamankan di Desa Gunung Tiga. Pelaku ini diringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Tertangkapnya ER yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini atas laporan dari Polres Seluma, bahwa ER merupakan DPO Curanmor Polres Seluma. Kemudian adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku sudah lama berada di Kaur. Setelah mendapatkan informasi itu, Timsus Polres Kaur langsung bergerak menuju rumah pelaku. Setelah melihat dan menyocokan ciri-ciri, akhirnya ER langsung ditangkap dan digiring ke Mapolres Kaur, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kita limpahkan ke Polres Seluma, karena kasus Curanmor ini berada di wilayah Seluma, meskipun warganya asli Kaur,” jelas Kasat.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Seluma, dan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: