Cakades 2 Hingga 5 Orang

Cakades 2 Hingga 5 Orang

TAIS, Bengkulu Ekspress - Ssekitar Juni 2017, Pemerintah Kabupaten Seluma melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 60 desa. Terkait pilkades ini, kemarin pejabat Pemkab Seluma, unsur Polres dan lainnya melaksanakan rapat. Salah satu hasil rapat itu, di setiap desa nantinya calon pilkades ditetapkan paling sedikit 2 orang dan bisa hingga 5 orang atau lebih. Ketentuan mengenai calon kades ini diatur dalam peraturan bupati (perbup) yang sebentar lagi ditanda tangani Bupati H Bundra Jaya SH MH dan dikeluarkan Pemkab Seluma.

“Dalam kesepakatan pelaksanaan pilkades dilakukan 20 Juli dan paling banyak calon kades di setiap desa sebanyak 2 orang sampai 5 orang,” tegas Asisten 1 Sekretariat Pemda Seluma Mirin Ajib SH MH saat memimpin rapat.

Setiap calon harus memiliki pendidikan minimal tamatan SMP. Untuk mengantisipasi pasangan calon pilkades lebih dari lima orang dalam satu desa, panitia hanya menetapkan lima pasangan yang maju dalam pilkades di setiap desa tersebut.

“Dalam aturan calon kades harus berdomisili di desa lebih dari 6 bulan dan memiliki usia yang layak untuk mencalonkan diri,” bebernya.

Terpisah, Kades Selinsingan Arsyid kepada BE mengatakan, dalam waktu dekat ini masa jabatannya habis. Sejauh ini sudah beredar informasi jika calon yang akan ikut pilkades nantinya sampai berjumlah lima orang.

Mirin menambahkan, dalam rapat itu juga disampaikan tahapan demi tahapan yang mesti dilakukan panitia pilkades. Setiap desa terlebih dahulu harus membentuk panitia pilkades. Terdiri dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa. Tim panitia pilkades inilah yang menjalankan serangkaian tahapan pilkades tersebut. Mulai dari seleksi bekas masing-masing calon hingga penetapan calon itu sendiri.

“Panitia pilkades ditetapkan dalam perbup yang dikeluarkan dalam waktu dekat ini,” sambungnya.

Dalam rapat itu, serangkaian tahapan pilkades sudah disepakati. Mulai dari pembentukan panitia pilkades di setiap desa terhitung 19 Februari hingga 28 Perbruari. Tahap pencalonan, mulai dari penerimaan berkas hingga penetapan calon serta pencetakan surat suara dimulai bulan Maret, April hingga Mei.

Sementara untuk penetapan DPT di setiap desa dilaksanakan 15 Mei. Kampanye dari masing-masing calon yang sudah ditetapkan hanya memiliki waktu selama 3 hari, dari 14 hingga 16 Juni. Berikutnya masa tenang sebelum pelaksanaan pilkades 20 Juni.

“Tahapan dan aturan inilah yang diperbupkan terlebih dahulu sebagai dasar dalam melaksanakan serangkaian pilkades ini,” bebernya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: