Nyoblos Lebih dari 1 Kali, Dipenjara

Nyoblos Lebih dari 1 Kali, Dipenjara

\"BengkuluBENTENG, Bengkulu Ekspress - Ini peringatan keras bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang terdaftar sebagai pemilih untuk tidak menggunakan hak suara (mencoblos,red) lebih dari 1 (satu) kali. Sesuai dengan aturan, mencoblos lebih dari 1 kali adalah merupakan pelanggaran dan bisa terjerat hukum.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng Divisi Hukum dan Pengawasan, Dra Marlin H Naray menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Geburnur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, pada pasal 178B disebutkan bahwa setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari 1 kali di satu TPS atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan.

Selain itu, mereka juga dikenakan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 108 juta.

\"Sesuai aturan, pemilih tidak boleh mencoblos lebih dari 1 kali. Selain diancam penjara, pemilih yang melanggar juga akan diberikan denda uang,\" jelas Narai. Sesuai dengan pendataan yang dilakukan oleh KPU, pihaknya mencatat sebanyak 30.380 orang daftar pemilih tetap (DPT) pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Benteng 15 Februari 2017 mendatang.

Mengindari terjadinya pelanggaran, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bisa bersikap sportif dan tak nekat untuk melakukan pelanggaran demi memenangkan salah satu pasangan.

\"Silahkan gunakan hak pilih sesuai dengan pilihan hati,\" tegas Narai.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Benteng, Divisi Teknis, Supirman SAg MH menjelaskan, proses pencoblosan dimulai sejak pukul 07.30 WIB hingga 13.00 WIB. Memanfaatkan waktu itu, pihaknya mengharapkan agar masyarakat memiliki kesadaran untuk menggunakan hak pilih mereka. Bahkan, KPU juga memberikan kesempatan bagi penduduk Kabupaten Benteng yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk tidak menjadi golongan putih (golput).

Meskipun tidak tercatat di dalam DPT, jelas Supirman, masyarakat tetap bisa memilih dengan syarat meraka memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebagai bukti bahwa mereka adalah warga Kabupaten Benteng.

\"Akan tetapi mereka tidak boleh mencoblos saat pagi hari. Sesuai aturan, mereka diperbolehkan memilih diatas pukul 12.00 WIB saat hari pencoblosan,\" tandas Supirman.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: