Dokumen DD dan ADD Pelabai Disita BPKP

Dokumen DD dan ADD Pelabai Disita BPKP

TUBEI, BE - Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Bengkulu bersama jaksa telah selesai turun ke lapangan untuk mengecek realisasi fisik bangunan serba guna yang bersumber dari DD dan tahun anggaran (TA) 2015 di Desa Pelabai Kecamatan Pelabai.

Tidak hanya mengecek langsung realisasi fisik bangunan, BPKP juga menyita sejumlah dokumen realisasi DD dan SPJ ADD Desa Pelabai, untuk melengkapi berkas penyidikan Jaksa dan selanjutnya di audit guna menghitung indikasi kerugian negara (KN) yang ditimbulkan.

Kajari Lebong, R Doddy Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus, Ferry Junaidi SH mengatakan, sejumlah dokumen yang berhubungan dengan pembangunan fisik Gedung Serbaguna Desa Pelabai serta dokumen ADD saat ini sudah disita oleh BPKP Bengkulu untuk diperiksa dan dilakukan penghitungan atas dugaan korupsi. \"Untuk sementara ini baru Desa Pelabai yang telah dicek oleh BPKP atas realisasi fisik bangunan yang bersumber dari DD dan dokumen realisasi ADD yang diduga telah menimbulkan kerugian negara,\" kata Ferry.

Dijelaskan Ferry, guna melengkapi bukti-bukti dalam melengkapi berkas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi DD TA 2015 di dalam wilayah Kabupaten Lebong, yang saat ini sedang ditangani Pidsus Kejari Lebong, dalam waktu dekat ini, sambil menunggu proses penghitungan KN yang ditimbulkan atas realisasi fisik Gedung Serbaguna Desa Pelabai, tim dari BPKP juga kembali akan turun untuk mengecek dokumen salah satu desa lainnya yang sama-sama sudah masuk tahap penyidikan didalam wilayah Kabupaten Lebong, akan dicek fisiknya secara langsung sekaligus memeriksa dokumen yang ada. Namun untuk mendukung proses penyidikan, oleh Jaksa belum bisa menyebut secara terbuka giliran desa mana yang selanjutnya akan diperiksa dokumennya oleh BPKP atas realisasi fisik DD TA 2015 lalu yang diduga telah terjadi penyimpangan tersebut.

\"Penghitungan KN yang ditimbulkan atas dugaan Korupsi DD dan ADD TA 2015 di Kabupaten Lebong, akan dilakukan secara bersamaan oleh BPKP yakni dua desa sekaligus. Untuk sementara ini, kita masih menunggu hasil dan pemeriksaan dokumen dari pihak BPKP antara lain seperti dokumen SPJ dan dokumen pendukung lainnya,\" jelas Ferry.

Sekedar mengigatkan, proses penyidikan dugaan korupsi DD dan ADD Desa Pelabai yang ditangani Jaksa Pidsus Kejari Lebong,  terindikasi SPJ fiktif atas pengelolaan ADD TA 2015 kurang lebih Rp 158 juta. Selanjutnya dugaan penyelewengan dana pembangunan fisik gedung serbaguna Desa Pelabai yang bersumber dari DD mencapai Rp 270 juta.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: