Banyak Warga Kaur Nikah Siri, Pemkab Gelar Sidang Isbat

Banyak Warga Kaur Nikah Siri, Pemkab Gelar Sidang Isbat

\"\" BINTUHAN, BE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kaur dan Pengadilan Agama (PA) Manna kembali menggelar sidang isbat keliling di Kabupaten Kaur.

“Sidang nikah isbat nikah ini sangat menguntungkan bagi masyarakat, terutama bagi pasangan yang nikah siri dan belum mendapatkan buku nikah, dan tahun ini kita akan kembali mengelar sidang isbat ini,” kata Asisten I Pemda Kaur Bahrul Budiman SH, saat membuka rapat persiapan sidang Isbat bersama Kemenang dan PA Manna di aula lantai III Pemda Kaur, kemarin (6/2).

Dikatakannnya, agenda ini dilakukan untuk masyarakat yang sampai saat ini belum mendapatkan legalitas negara dalam bentuk akte atau surat nikah. Sebab saat ini warga Kaur masih banyak pasangan suami istri yang nikah secara siri atau di bawah tangan, sehingga banyak pasangan belum memiliki buku nikah.

Tanpa buku nikah, pasangan suami istri menemui kesulitan saat mengurus administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran dan urusan kependudukan yang lain.

\"Kami berharap kegiatan ini nanti bisa membawa manfaat lebih untuk masyarakat mendapatkan administrasi kependudukan. Karena, dengan adanya akte dan surat nikah maka ini merupakan pintu pertama mengurus administrasi kependudukan lainnya,” terangnya.

Kepala Kemenag Kaur H. Arsan Suryani MHI mengatakan, sidang isbat tahap kedua di Kabupaten Kaur yang nantinya akan dilaksanakan PA Manna, ini akan diselenggarakan pada tanggal 17-18 April tahun 2016, di tiga titik yakni Kecamatan Kaur Utara, Kecamatan Kaur Tengah dan Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.

“Sesuai dengan hasil rapat kita, sidang isbat ini akan kita gelar selama tiga hari, dan nanti tanggal 28 Mei nanti kita menentukan tempat sidangnya,” terangnya.

Ditambahkan Arsan, ia terus menyorot pertumbuhan perilaku nikah siri alias tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Untuk itu Arsan meminta pasangan ikah siri segera mengikuti isbat nikah yang akan diselengarakan bulan April tahun 2017. Sehingga hak-hak sipil pasangan dan anak-anaknya diakui pemerintah.

“Cara mengikuti sidang isbat ini dengan mendaftarkan diri ke KUA masing-masing kecamatan agar nanti didata. Juga nanti bagi pasangan nikah siri yang mendaftar isbat nikah wajib membawa dokumen penunjang serta saksi-saksi disaat proses sidang nanti,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Manna Drs. H. Syazili SH M H, sidang isbat ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran. Juga ini karena masih banyak pasangan suami istri yang perkawinannya tidak dicatat di KUA setempat sehingga mereka tidak memiliki kepastian hukum atas perkawinannya karena tidak memiliki buku nikah

“Akibat dari perkawinan yang tidak tercatat di KUA, anak keturunan mereka tidak memiliki akta kelahiran sehingga menyebabkan berbagai permasalahan lain yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, dan berharap dengan nikah isbat ini pasangan yang belum ada buku nikah dapat buku nikah,” pungkasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: