FKUB Hentikan Pembangunan Gereja

FKUB Hentikan Pembangunan Gereja

MAJE, BE - Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kaur terpaksa menghentikan sementara proses pembanguan gereja di Desa Parda Suka Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.  Hal ini dilakukan demi menjaga kerukunan umat beragama di Kabupaten Kaur.

“Sesuai dengan hasil rapat kita hari ini (kemarin), kami berkesimpulan  pembangunan gereja diberhentikan dahulu sambil menunggu izin lengkapnya,” kata Ketua FKUB  Kaur, Drs Ansirwan SPd, saat menggelar rapat bersama FKUB soal pembangunan gereja di aula Kemenag Kaur, kemarin (31/1).

Dikatakannya, jika tetap dilanjutkan pembangunan gereja akan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat sekitar.  Polemik ini sendiri dikarenakan pembangunan rumah ibadah tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin pendirian gereja.  Juga rencana awal bangunan yang didirikan itu bukan untuk gereja melainkan untuk pos pembinaan umat.  Namun setelah proses pembangunan berjalan, ternyata bangunan tersebut dijadikan gereja, dan juga lambang salip di bangunan itu sudah berdiri megah.

Untuk itu, FKUB berkesimpulan pembangunan gereja dihentikan sementara waktu. Juga meminta kepada pengelola bangunan untuk melepas lambang salib tersebut.

“Kalau bangunan ini tetap dilanjutkan, akan terjadi konflik di tengah masyarakat, karena bangunan ini sudah menyalahi aturan. Sebab awalnya bangunan ini hanya untuk pos pembinaan umuat, tapi mala dijadikan gereja,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kaur Arsan Suryani SH MH, mengatakan, ia juga telah miminta kepada pengelola gereja untuk mengurungkan pembangunan yang sempat direncanakan untuk tempat pos pembinaan umat. Sebab semenjak bangunan itu berdiri sudah membuat masyarakat setempat resah.

“Sesuai dengan kesepatan, kita minta proses pembangunan itu dihentikan dulu, dan juga lambang salib yang dipasang dilepas.  Karena sesuai dengan rencana awal bangunan itu bukan untuk gereja, tapi untuk pos pembinaan umat. Ini kita lakukan untuk menghindari konflik,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: