Sidang Pembunuhan Mahasiswa Ricuh

Sidang Pembunuhan Mahasiswa Ricuh

 Tergiur Motor, Sahabat Lama Ditembak

BENGKULU, BE - Sidang perkara pembunuhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Doni Ternando di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu ricuh, Selasa (31/1).

Jalannya sidang yang tertutup itu awalnya berlangsung lancar tanpa ada hambatan. Ketegangan mulai terjadi saat hakim ketua Immanuel SH MH menutup sidang.

Keributan bermula ketika ibu dan ayah terdakwa Dn (17) keluar dari ruang sidang. Meski mendapatkan pengawalan ketat kepolisian, bibi korban yang menunggu di luar ruangan berhasil mencuri kesempatan memukul lengan tangan ibu terdakwa Dn.

Anggota polisi langsung bertindak, tubuh bibi korban yang hendak mengejar ibu terdakwa ditahan anggota polisi. Setelah ditenangkan, amarah bibi korban akhirnya reda meski masih melontarkan kata-kata kepada ibu terdakwa.

\"Sudah buk, sudah, mereka kan sudah disidang. Tahan emosinya,\" tegas salah satu anggota Sabhara Polres Bengkulu sembari menenangkan amarah bibi korban.

 Awalnya tak Berniat Membunuh

Sidang peradilan anak diterapkan kepada tiga orang terdakwa, Dn (17), Fa (17) dan Dw (16). Agenda sidang kedua ini ialah mendengarkan keterangan tiga orang terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan satu orang saksi, yakni Rh (19) terdakwa yang turut mengangkut mayat Doni untuk dibuang ke Jalan Vinus Atap Seng, Kelurahan Dusun Besar, sekitaran Danau Dendam Tak Sudah.

Fakta terungkap jika awalnya terdakwa Dn tidak berniat menghabisi nyawa sahabat lamanya tersebut. Terdakwa Dn hanya ingin merampas sepeda motor korban jenis Suzuki Satria FU150. Tetapi pada hari Kamis (29/12) rencana untuk membunuh korban itu tiba-tiba saja muncul. Tidak terlontar alasan jelas dari terdakwa memilih menghabisi nyawa korban. Meski demikian, terdakwa Dn mengakui jika dirinya yang menghabisi nyawa Doni Ternando menggunakan senapan angin.

\"Terdakwa mengakui dia yang membunuh. Memang awalnya tidak ada niat untuk membunuh, hanya merampas motornya saja. Tetapi niat itu berubah pada Kamis malam,\" jelas Widya Timur SH salah satu kuasa hukum terdakwa.

Sidang pembunuhan ini benar-benar membuat polisi dan petugas pengantar tahanan harus ekstra waspada melindungi tiga orang terdakwa. Jika pengawalan lengah sudah bisa dipastikan tiga orang terdakwa ini menjadi bulan-bulannan keluarga korban, seperti halnya saat sidang pertama pekan lalu. Sejak keluar dari mobil Bus tahanan, tiga orang terdakwa dikelilingi polisi dan berjalan cepat. Begitu juga saat mereka masuk kedalam ruang sidang.

Bahkan tiga orang terdakwa ini langsung masuk kedalam mobil tahanan ketika selesai sidang, dengan pengawalan ketat.

Sama sekali tidak ada kesempatan keluarga korban untuk memukul atau memprovokasi terdakwa, karena ketatnya penjagaan kepolisian.

Pada sidang sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu, Frendra SH MH mendakwa tiga orang terdakwa dengan pasal 340 KUHP, pasal 339 KUHP, pasal 365 KUHP dan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidana maksimal bagi tiga orang terdakwa ini 10 tahun, karena mereka masih anak-anak.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: