TPP Tertinggi Rp 12 Juta

TPP Tertinggi Rp 12 Juta

\"bengkulu\"TUBEI,BE - Sebelum memberlakukan pemberian tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada 1.824 pegawai negeri sipil di Kabupaten Lebong pada Maret atau April mendatang, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong terlebih dahulu menyusun aturan daerah terkait pemberian TPP tersebyt. Berdasakan rancangan awal nilai TPP tertinggi Rp 12 juta dan terendah dibawah Rp 3 juta per bulan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong Wuwun Mirza SE MT, \"Sekarang kita lagi mempersiapkan aturan tentang TPP. Kita sudah belajar ke Provinsi dan Kabupaten Bengkulu Tengah yang telah memberlakukan TPP, agar TPP ini bisa di laksanakan tentu harus ada dasar hukumnya minimal peraturan bupati. Nah ini lah yang kita persiapkan.\"

Ditambahkan Wuwun, untuk 1.824 PNS di Kabupaten Lebong diperkirakan kebutuhan anggaran untuk TPP ini senilai Rp 12-13 miliar, sedangkan anggaran yang telah diploting dalam APBD tahun 2017 senilai Rp 10 Miliar. Kekurangan anggaran ini sebenarnya sudah ada, namun sekarang ini masih dalam bentuk honor kegiatan.

\'\'Nantinya setelah ada TPP ini honor kegiatan dihapuskan,\" kata Wuwun.

Berdasarakan formula yang telah dipersiapkan BKD Lebong, nilai TPP tersebut dihitung berdasarakan eselonering, jabatan, golongan kepangkatan, beban kerja, tingkat disiplin dan pencapaian kinerja. Untuk Sekretaris Daerah yang memiliki eselon paling tinggi di kabupaten nilai TPP-nya diploting Rp 12 Juta per bulan. Untuk kepala dinas diplot antara Rp 9 juta - Rp 11 juta sesuai dengan tipe dinas yang dipimpin, untuk pejabat eselon III a dan III b diploting anggaran TPP per bulan Rp 5 Juta- 7juta, eselon 4 diploting TPP dibawah Rp 5 Juta dan PNS non Eselon diploting TPP dibawah Rp 3 juta.

\"Untuk bulan pertama pencarian TPP ini kita rancang diberikan penuh, namuan untuk bulan berikutnya pemberian TPP ini berdasarkan pencapaian kerja yang dilakukan dalam sebulan. Jadi bisa saja ada yang menerima penuh tapi ada juga yang menerima lebih kecil meski eselonnya sama. Seperti misalnya antara PNS di satu dinas yang memiliki eselon yang sama beban kerja sama, namun pencapaian berbeda maka TTP-nya akan berbeda diterima dalam bulan tersebut,\" ujar Wuwun.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: