Pemerintah Lakukan Perombakan, Freeport Ikuti Aturan

Pemerintah Lakukan Perombakan, Freeport Ikuti Aturan

jpnn.com - Raksasa tambang asing mulai menata posisinya. Salah satunya adalah Freeport Indonesia.

Pasalnya, pemerintah melakukan perombakan besar di sektor tambang awal tahun ini.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Chappy Hakim menyatakan, sebagai entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia, Freeport akan menaati aturan yang berlaku.

’’Semua harus ikut,’’ ujarnya saat memberikan kuliah umum di Gedung Pascasarjana FEB Universitas Indonesia kemarin (27/1).

Sebagaimana diketahui, pemerintah baru saja merilis Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Turunannya berupa Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017.

Aturan itu meliputi perubahan skema kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Selain itu juga kewajiban bagi perusahaan penanaman modal asing (PMA) untuk mendivestasikan 51 persen sahamnya.

Hal tersebut kemudian menjadi syarat untuk bisa mengekspor konsentrat.

Chappy menyebutkan, selama kurun operasi di Papua, produksi Freeport berada dalam tren naik.

Misalnya, selama periode KK I 1973–1991, total produksi tembaga, emas, dan perak tercatat mencapai 258 ribu ton.

Selanjutnya, pada periode KK II 1992–2014 mencapai 3.992 ribu ton.

Menurut Chappy, sekitar 37 persen produksi Freeport diolah di Indonesia.

Sisanya diekspor ke berbagai negara, mulai India, Jepang, Tiongkok, Filipina, Korea Selatan, dan Spanyol.

’’Pasar ekspor terbesar adalah India dengan penjualan 26 persen dari total produksi,’’ katanya.

Chappy juga menyebutkan kontribusi finansial Freeport kepada Indonesia.

Dia menyatakan, sepanjang 1992–2015, total penerimaan negara dalam bentuk pajak, royalti, dividen, dan pungutan lainnya yang diterima pemerintah pusat dan pemerintah daerah tercatat mencapai USD 16,1 miliar.

’’Angka itu lebih besar daripada penerimaan yang diterima investor pemegang saham, yakni USD 10,8 miliar,’’ ucapnya. (owi/c22/sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: