2 Karyawan ASDP Tertangkap Tangan Dalam OTT Pungli

2 Karyawan ASDP Tertangkap Tangan Dalam OTT Pungli

BENGKULU, BE - Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua karyawan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Bengkulu. Keduanya diamankan saat tertangkap diduga melakukan Pungli dalam penjualan tiket barang, dimana penjualan tiket tersebut diluar dari aturan hukum yang berlaku.

Direktur Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Herman MM mengatakan, penangkapan dua karyawan tersebut merupakan hasil penyelidikan dari beberapa bulan yang lalu, dari hasil tersebut pihaknya berhasil menyita uang sebesar Rp 66.600.000 yang diduga hasil penjualan atau pembayaran tiket tersebut. \"Saat ini kedua oknum tersebut sudah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan,\" terangnya, kemarin (26/1).

Ia mengatakan, dua oknum karyawan ASDP yang telah diamankan berinisal BA warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar yang bertugas sebagai ticketing dan satu lagi berinisal SP yang merupakan warga Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu yang bertugas sebagai bagian barang dari Bengkulu menuju Enggano.

\"Seharusnya perhitungannya melalui tonase, namun mereka jual perbarang dan ini masih terus dikembangkan oleh tim kita hingga saat ini,\" tuturnya.

Kronologis penagkapan, berawal saat anggota penyidik Polda Bengkulu sudah mengintai kedua karyawan tersebut dari beberapa hari yang lalu, tepatnya sekitar pukul 17.00 WIB, kedua karyawan ASDP tersebut berhasil diamankan pihak penyidik Polda Bengkulu dan saat dilakukan penangkapan kedua karyawan tersebut tidak lagi bisa mengelak. Selain uang, tim Saber pungli Polda Bengkulu berhasil mengamankan rekapitulasi tagihan, slip setoran ke rekening BRI kantor Padang dan pada saat itu turut diamankan laptop dan dokumen milik perusahaan.

\"Saat diamankan para pelaku sedang melakukan transaksi perhitungan uang, ada indikasi harga tiket angkutan barang yang menuju ke pulau Enggano itu lebih besar tidak sesuai dengan Pergub dan perizinan, misalnya pembayaran itu hanya Rp 400 ribu tetapi mereka rubah menjadi Rp 4 juta,\" jelasnya.

Terkait apakah ada tindakan korupsinya, pihaknya masih mendalaminya terlebih dahulu dan kasus tersebut akan terus dikembangkan untuk melihat apkah ada oknum lain dibalakangnya.

\"Soal Tipikornya masih kita dalami terus. Dan atas apa yang mereka lakukan, kedua karyawan ASDP tersebut terancam Undang-Undang Pelayanan No 17/2008 pasal 336 dengan ancaman pidana selama 1 tahun dengan denda uang pengganti sebesar Rp 100 juta,\" tutupnya. (529).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: