Tiga WNA  Tiongkok  Dideportasi, Melanggar Dokumen Keimigrasian

Tiga WNA  Tiongkok  Dideportasi, Melanggar Dokumen Keimigrasian

BENGKULU, BE– Kantor Imigrasi kelas 1 Bengkulu akhirnya melakukan deportasi kepada 3 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial, LYL, WRH dan LWB yang ditangkap dalam hasil razia pihak Imigrasi Kelas 1 Bengkulu di lokasi tambang milik PT Mingan Minning, Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 19 Januari lalu, kemarin (26/1).

Deportasi ini dilakukan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan dinyatakan terbukti melanggar dokumen keimingrasian, hanya saja 1 orang diantaranya berinisial ZGY diketahui memiliki izin tinggal terbatas hanya saja belum ada izin keberadaanya di Bengkulu ini juga dikenakan pasal 71 Huruf A. Sehingga pihak Imigrasi Bengkulu mengembalikan ke Jakarta untuk dilakukan pengurusan izin tinggalnya terlebih dahulu. “Jadi dari 4 WNA tadi 3 diantaranya di deportasi dan kami lakukan pencekalannya agar tidak bisa masuk ke Indonesia selama 6 bulan pertama. Sedangkan yang 1 lagi kami kembalikan ke Jakarta supaya mengurus izin keberadaanya dulu di wilayah Bengkulu ini,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Devisi Keimigrasian Kementrian Hukum dan HAM Bengkulu, Herianto, kemarin.

Menurutnya, pendeportasian terhadap 3 WNA Tingkok ini, dalam rangka menjalankan perintah pengawasan serentak yang ditugaskan Kantor Pusat, dengan pengambilan sampling untuk wilayah Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu yang dimulai dari tanggal 16 sampai 20 Januari 2017 lalu.

Selain itu, juga ada WNA asal Sirilion berinisial FSJ yang merupakan hasil penyelesaian tahanan di lapas Bengkulu, hanya saja diketahui Negara Sirilion tidak punya Kedutaan sehingga pihaknya kesulitan untuk menindaklanjutinya. Sehingga, pihak Imigrasi mengalihkan penempatannya di Rumah Dipensi Jakarta yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jendral Imigrasi. “Memang WNA yang tinggal di Bengkulu mayoritas orang Tiongkok, tentunya bisa saja asal sesuai dengan izin keimigrasian yang ada, kalau tidak kami lakukan tindakan ini terus kami lakukan,” terang Herianto.

Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu Rafly SH mengungkapkan dari pendataan sebelumnya, tercatat sekitar 260 WNA asal Cina, saat ini berada dalam wilayah Bengkulu, dan 237 orang diantaranya merupakan tenaga kerja, sedangkan sisanya merupakan pengikut. Sesuai fungsinya maka pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin terhadap keberadaan orang asing yang ada dalam wilayah Bengkulu.

“Banyaknya WNA tak ada izin bukan karena kita kecolongan, tetapi memang ketika mereka disini baru kita lakukan pengawasan, jadi pada mereka mengajukan visa itu sudah mulai masuk pengawasan kita. Dalam hal ini kita tidak memberi warning kepada perusahaannya tetapi yang penting kalau ketemu kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuh Rafli. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: