Mantan Pejabat PT Pelindo Divonis 4 Tahun

Mantan Pejabat PT Pelindo Divonis 4 Tahun

BENGKULU, BE - Dua orang mantan pejabat PT Pelindo II Cabang Bengkulu, Yon Freizal selaku Manager Usaha dan Moch Amin ST Manager Operasional terbukti bersalah melakukan pemungutan biaya operasional atau fee kepada Asosiasi Pertambangan Batubara Bengkulu (APBB). Hal ini dibuktikan didalam persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (25/1). Dua orang mantan pejabat Pelindo II itu terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf E undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah menjadi undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

\"Menyatakan terdakwa Yon Freizal dan Moch Amin ST telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999. Memberikan hukuman pidana kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan penjara,\" tegas hakim ketua Dr Jonner Manik SH.

Majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa dalam perkara korupsi tersebut. Dalam pemungutan Fee tersebut, pihak APBB harus membayar Rp 346 rupiah perton kepada dua orang terdakwa. Jika tidak membayar Fee, APBB takut kesulitan menjalankan operasional mengeluarkan batu bara. APBB terpaksa memberikan uang agar tetap diizinkan beroperasi. Dalam hal ini, total uang yang didapat kedua terdakwa Rp 193 juta lebih. Dengan rincian terdakwa Yon Freizal Rp 152 juta dan terdakwa Amin Rp 41 juta. Dengan demikian kedua terdakwa berhasil memaksa memberikan sesuatu atau membayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf E. Maka terpenuhi secara sah dan meyakinkan secara hukum terdakwa terbukti melakukan pelanggaran.

\"Unsur didalam pasal 12 huruf E terpenuhi secara sah dan meyakinkan secara hukum dilanggar terdakwa. Seluruh dakwaan terpenuhi, majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa,\" terang Jonner membacakan materi putusan dihadapan dua orang terdakwa.

Setelah majelis hakim selesai membacakan putusan terhadap dua orang terdakwa, Budi Sanjaya SH kuasa hukum terdakwa langsung mengatakan akan mengajukan banding. Alasan mengajukan banding karena menurut Budi, pasal yang digunakan untuk menjerat kliennya sama sekali tidak berdasar. Karena pihak APBB saat didalam persidangan mengaku tidak ada unsur pemaksaan saat memberikan Fee. Pemungutan Fee sudah seperti hubungan kerja sama.

Budi juga menilai, jika sidang putusan ini percuma diadakan. Karena tunutan JPU yang menuntut kliennya selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta sudah seperti copy paste dari BAP. Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi didalam persidangan.

\"Kami akan banding, sedapat mungkin melakukan langkah hukum untuk klien kami. Intinya seperti ini, tidak ada namanya pemaksaan pemungutan Fee itu. Pihak APBB sendiri mengatakan tidak ada pemaksaan, sudah seperti hubungan kerja,\" tegas Budi.

Yon Freizal Manager Usaha Terminal dan Moch Amin ST Manager Operasional PT Pelindo II Cabang Bengkulu ditahan Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, tanggal 30 Agustus 2016 lalu. Mereka ditahan atas tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pemungutan biaya operasional (Fee) kepada Asosiasi Pertambangan Batubara Bengkulu (APBB) dari Januari 2010 sampai November 2012.

Pemungutan fee ini tidak memiliki dasar hukum, selain itu penarikan fee tidak dicantumkan dalam pembukuan kas pendapatan PT Pelindo II. Bahkan diketahui jika uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi. Hal tersebut jelas bertentangan dengan pasal 12 huruf E undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah menjadi undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: