Dokter Dilarang Buka Praktik Saat Jam Dinas

Dokter Dilarang Buka  Praktik Saat Jam Dinas

\"Bengkulu\"

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Samsul Maarif menyoroti banyaknya dokter puskesmas yang membuka praktik diluar membuat pelayanan di puskesmas terganggu.

Ia mengatakan, dokter puskesmas boleh membuka praktik dengan catatan yang bersangkutan tidak melakukan praktik dokter pada jam kerja sebagai PNS.

Samsul menyarankan agar dokter atau bidan PNS menugaskan dokter atau bidan swasta di tempat praktiknnya saat ia sedang menjalankan tugasnya sebagai PNS. Hal itu dinilai penting agar pelayanan di puskesmas kesehatan tetap berjalan.

\"Boleh membuka praktik asal tidak mengganggu jam kerja. Bisa serahkan praktiknya kepada dokter atau bidan swasta saat yang bersangkutan bertugas di puskesmas,\" ujarnya kemarin (23/1).

Para dokter yang bertugas di puskesmas harus berada di puskesmas saat jam kerja. Manakala tidak ada jam kerja diperbolehkan kerja di tempat praktiknya masing-masing.

\"Jangan sampai masyarakat yang sakit jadi korban karena menunggu tidak ada dokternya. Begitu juga di rumah sakit atau puskesmas, karena dokternya sibuk melayani di klinik pribadinya, pelayanan pasien malah terabaikan,\" sambungnya.

Larangan dokter bekerja diluar jam kerja sudah disampaikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Selain itu ada juga Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan Tidak Tetap, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

\"Sebenarnya hal ini perlu dilakukan agar poliklinik seperti rumah sakit atau puskesmas bisa buka tepat waktu dalam memberikan pelayanan,\" imbuhnya.

Samsul mengimbau dokter maupun bidan PNS di lingkup Pemkab Bengkulu Utara, agar tidak melaksanakan praktik mandiri di luar jam kerja. Bagi yang melanggar, akan ada sanksi berat, salah satunya dengan mencabut izin praktiknya.

\"Dokter digaji pemerintah untuk melayani masyarakat di klinik kesehatan rumah sakit atau puskesmas. Selain gaji, tunjangan atau insentif yang diberikan juga tergolong besar. Sangat disayangkan apabila mereka memanfaat profesi itu hanya untuk menumpuk kekayaan,\" jelasnya panjang lebar.

Dikatakannya, sudah semestinya para dokter lebih memprioritaskan tugasnya di rumah sakit daripada praktik sendiri.

\"Tugas dan kewajibannya di puskesmas dan rumah sakit jangan sampai terabaikan karena lebih fokus dengan klinik pribadinya,\" tutupnya.(cw2).a

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: