Potensi Zakat Ratusan Miliar Hilang

Potensi Zakat Ratusan Miliar Hilang

\"\"

BENGKULU, BE - Penolakan DPRD Provinsi Bengkulu atas Rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda zakat menuai banyak penyesalan. Pasalnya jika optimalisasi Perda zakat itu diberlakukan, maka dipastikan puluhan hingga ratusan miliar akan mampu menjadi solusi mengatasi kemiskinan yang terjadi di Provinsi Bengkulu.

\"PNS di Pemprov Bengkulu itu sampai 7 ribuan orang. Jika semua membayar zakat dari penghasilanya, berapa dana yang terkumpul. Belum ditambah dengan perusahaan dan BUMD serta BUMD,\" ujar Wakil Ketua I Badan Amil Zakat BAZNAS Provinsi Bengkulu, H M Ihsan Nasution SH kepada BE kemarin (18/1).

Pada tahun 2016 saja lanjut Ihsan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Bengkulu telah menargetkan lebih dari Rp 15 miliar pertahun. Itu belum termasuk target dari kabupaten kota yang ada di Provinsi Bengkulu.

Rata-rata lebih lebih dari Rp 5 miliar. Sementara realisasinya hanya sekitar Rp 6 miliar. Jika digabungkan dengan perusahaan, BUMD/BUMD, SMA/SMK dan instansi vertikal lain, maka dipastikan semua teget akan mampu tercapai. Namun demikian, semua itu harus didukung dengan dukungan aturan. Sehingga mampu memperkuat dan menyadarkan semua umat Islam di Provinsi Bengkulu untuk iklas membayar zakat. \"Kita sangat menyayangkan sekali Perda zakat sampai ditolak. Kerena tidak lain, kepentingan perda untuk kepentingan kesejahteraan umat,\" tambahnya.

Dari target Rp 15 miliar itu, tahun 2016 realisasinya dari zakat hanya sebesar Rp 1,8 miliar. Dimana zakat itu terkumpul dari 37 SKPD pemprov sebesar Rp 779.9 juta, 12 instansi vertikal Rp 478,3 juta, zakat perorangan 140 orang terkumpul Rp 545,6 juta dan satu perusahaan sebesar Rp 1,5 juta. \"Sekarang ini masih banyak masyarakat ber agama Islam belum sadar untuk membayar zakat. Jadi melalui perda itu, bisa diingkat bahwa ada 2,5 persen penghasilan kita untuk menjadi hal orang lain,\" beber Ihsan.

Ihsan juga mengkritisi bahwa DPRD Provinsi tidak konsisten dengan usulannya sendiri. Karena usulan Raperda zakat merupakan raperda inisiatif dari anggota dewan. Bahkan telah dibuat Panita Khusus dan disayangkan lagi, dalam anggota pansus itu juga ikut menolak raperda yang telah lebih dari satu tahun digodok tersebut.

\"Raperda inisiatif sendiri tapi ditolak sendiri. Seharusnya jika memang terbentur aturan dari dulu harus digagalkan. Sementara sudah berapa banyak uang rakyat yang telah dihabiskan untuk membahas raperda itu,\" kritiknya.

Disisi lain Mantan Ketua Pansus Raperda Zakat DPRD Provinsi Bengkulu, Sefti Yuslinah SSos juga masih merasa kecewa dengan adanya penolakan rapeda zakat itu. Padahal sudah jelas dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengupulan zakat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 tentang pengelolaan zakat, satiap pemerintahan dan instansi vertikal harus mengoptimalkan zakat.

\"Teman-teman dewan ini seharusnya membaca lagi tentang aturan itu. Jangan hanya dengan himbauan mendagri Nomor 188.34/8983/OTDA dari balasan surat gubernur, malah mengurungkan perda zakat ini. Jujur kita masih kecewa,\" ungkap Sefti.

Terkiat penolakkan beberapa anggota pansus, Septi secara pribadi juga masih menyayangkan. Namun delam kepentingan politik, semua harus berubah dan kembali kepada masing-masing anggota dewan. \"Itukan kepentingan politik. Tapi dari beberpa mantan anggota pansus juga ada yang ikut menyesal,\" bebernya.

Secara umum, Sefti melanjutkan pentinganya perda zakat ialah sebagai solusi pengetasan kemiskinan. Pun demikian, Sefti juga meminta Gubernur untuk dapat menerbitkan peraturan gubernur (pergub) untuk mengoptimalkan pengelolahan zakat. Dasarnya bisa menggunakan raparda yang telah di tolak oleh DPRD Provinsi Bengkulu.

\"Secara teknis kemarin jika disahkan juga bisa dikuatkan menggunakan pergub, tapi berhubung ditolak, pergub juga tetap bisa dibuat. Sehingga solusi pengetasan kemiskinan dapat dilakukan di Bengkulu,\" pungkas Sefti dari Fraksi Keadilan Pembangunan ini. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: