Selesaikan Konflik DDP dengan Masyarakat?

Selesaikan Konflik DDP dengan Masyarakat?

\"Bengkulu\"MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Permasalahan hak guna usaha (HGU) milik PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) yang saat ini dikuasai PT Daria Dharma Pratama (DDP) Ipuh, masih berlanjut. Kemarin (9/1), legislatif kembali melakukan hearing guna  membahas permasalahan tersebut. Yang dihadiri perwakilan masyarakat di Kecamatan Malin Deman, BPN, Perwakilan PT DDP, Pejabat Pemprov Bengkulu yang dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik serta Kepala Biro Pertanahan serta pihak terkait lainnya. Pada kesempatan itu,  Ketua DPRD Mukomuko, Armansyah di dampingi Pimpinan Sidang, H Badrun Hasani dan sejumlah anggota dewan lainnya mendesak eksekutif dalam ini Pemda Mukomuko menyelesaikan permasalahan  antara BBS, DDP dan masyarakat tersebut. Karena jika tidak ada keseriusan eksekutif, maka persoalan tersebut akan terus berlanjut dan menjadi “bom waktu”. Pihaknya menduga kuat PT DDP  banyak melanggar aturan yang ada. Mulai dari pemanfaatan lahan HGU milik PT BBS  dan alih komoditi dari kakao menjadi sawit. Karena belum mengantongi perizinan. Artinya lahan HGU PT BBS yang telah  dikuasai dan  di tanam sawit oleh PT DDP sejak Tahun 2008 lalu itu dengan luas ribuan hektar tidak sah.  Artinya tidak hanya masyarakat saja yang melakukan aktivitas di atas HGU BBS itu. Termasuk PT DDP juga di indikasi kuat juga “Maling” diatas lahan tersebut selama bertahun - tahun,” tegasnya. Pihaknya berjanji akan terus  mengawasi dan menggiring persoalan tersebut hingga nantinya ada penyelesaian. Kepala BPN Kabupaten Mukomuko, Gatot Teja Pratama menyampaikan, ribuan hektar HGU yang dikuasai DDP, statusnya HGU BBS. Dalam PP Nomor 11 Tahun 2010, DDP telah  melanggar sejumlah Diktum di dalam PP tersebut. Selain belum mengantongi izin dalam pengalihan komoditi , juga belum  ada akta jual – beli yang sah antara BBS dan DDP dan lainnya yang diketahui jajarannya .

“Yang jelas tanah yang di kuasai DDP saat ini belum mengantongi  izin,” tegasnya.

Asisten I Pemda Mukomuko, Gianto didampingi Plt Kepala Dinas Pertanian, Eddy Aprianto menyampaikan, khusus untuk pengalihan komoditi kakao menjadi sawit, PT DDP belum mengantongi izin.

“Beberapa tahun lalu DDP mengajukan permohonan  untuk pengalihan komoditi dan pihaknya menerbitkan rekomendasi. Tetapi  DDP harus ada perizinan lainnya hingga di tingkat pemerintah pusat. Hanya saja hingga saat  ini perusahaan tersebut  belum menyelesaikan proses perizinan – perizinan tersebut. Namun diatas lahan itu sudah di tanam sawit,” ungkapnya.

Tokoh Masyarakat Malin Deman, Bambang Afriadi dan Mahyudin Yakub di dampingi Direktur LSM Kompas, Muspar Rusli meminta, pihak penegak hukum tidak diam. Melainkan melakukan proses kepada pihak perusahaan DDP yang di duga kuat banyak melanggar peraturan yang berlaku. Mulai dari melakukan aktivitas di atas  HGU PT BBS, tanpa ada izin dari pihak– pihak terkait.

“Jangan hanya masyarakat yang dipenjarakan dan di hukum, tetapi PT DDP yang di duga kuat juga melanggar hukum harus ditindak tegas dan di proses,” tegasnya. Jika permasalahan tersebut tidak segera diselesaikan, maka  dikhawatirkan konflik akan terus terjadi hingga tidak menutup kemungkinan terjadi pertumpahan darah.

Kuasa direksi PT DDP, Muchtar menyampaikan, luas HGU PT BBS 1.889 hektar  dan pihaknya telah melakukan kesepakatan dengan PT BBS. Penyerahan atas hak dan saham – saham sudah dilakukan  dan ada akta notaris.

“Penyerahannya dan pengoperan hak  atas saham – saham BBS ke DDP  pada 16 Desember 2016,” akunya. Pun dengan rekomendasi Dinas P3K  terkait pengalihan komoditi sudah diurus. Pun dengan ganti rugi tanaman tumbuh diatas HGU itu telah dilakukan.

“Kami sudah ada kesepakatan dengan BBS dan penyerahan atas hak saham sudah ada,” singkatnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: