Pengelolaan DD Harus Mengacu Permendagri

Pengelolaan DD Harus Mengacu Permendagri

\"Kepahiang\"KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Sekretaris Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang, Harun SE AK MSi mengingatkan, penggelolahan Dana Desa (DD) harus  mengacu pada rapat APBDes dan berpedoman dengan Permendagri Nomor 113 tahun 2013 tentang penggelolahan DD. Di dalam peraturan tersebut dijelaskan, jika pengunaan DD harus satu tahun anggaran.

\"Dalam Permendagri No 113 tegas disebutkan, satu tahun anggaran dimulai 1 Januari sampai 31 Desember.  Konsekuensinya bila  tahun anggaran berakhir dia, maka Kades  harus segera membuat laporan realisasi anggaran dan melakukan tutup buku,\" tegas Harun.

Menurutnya, dari laporan realisasi sisa lebih anggaran  (Silpa)  DD. Silpa tidak perlu dikembalikan ke kas daerah, namun kembalikan ke rekening desa dan akan digunakan pada tahun berikutnya.

\"Untuk penggunaan lagi, mereka (kades-red) harus menyusun kembali APBDes tahun berikutnya, atau dimunculkan dalam APBDes tahun 2017,\" sebutnya.

Harus menegaskan, salah bila tahun 2016 sudah berakhir, tetapi pekerjaan masih dilanjutkan. Seharusnya pekerjaan tersebut harus dihentikan dahulu dan dilanjutkan pada tahun berikutnya melalui RAPBDes.

\"Bila tetap digunakan juga atas dasar apa mereka bekerja, dan itu pasti masalah, harus distop dulu,\"ungkap Harun.

27 Desember 2016 lalu, kepala desa di Kabupaten Kepahiang berbondong-bondong mencairkan Dana Desa (DD) di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang. DD tersebut merupakan tahap II dengan rata-rata desa menerima sekitar Rp 200 juta. Aturannya satu minggu bendahara menerima transfer dari pusat, harus ditransfer ke rekening desa.

\"Bisa tetap dicarikan, tetap bisa digunakan hingga 31 Desember. Bila tidak selesai maka dikembalikan ke rekening dan harus dibahas kembali,\" ungkapnya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: