Bidan dan Perawat Boleh Suntik Pasien, Asal Sesuai SOP

Bidan dan Perawat Boleh Suntik Pasien, Asal Sesuai SOP

BENGKULU, BE - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu, drg H Edriwan Mansyur MM menyatakan, selaku paramedis, bidan dan perawat tetap diperbolehkan melakukan penanganan medis kepada pasien. Baik dalam memberikan obat maupun menyuntik pasien.

Namun demikian, mereka harus tetap mengedepankan ketelitian dan keselamatan pasien yang membutuhkan penanganan medis.

\"Sesuai dengan aturan tetap diperbolehkan. Asal sesuai dengan standar operasional (SOP). SOP yang dimaksud ialah aturan tentang tata cara pelaksanaan penanganan medis,\" terang Edriwan Mansyur kepada BE, kemarin (6/1).

Di Bengkulu sendiri, bidan dan perawat masih sangat berperan dalam membantu tugas dokter, mengingat jumlah dokter di Bengkulu masih kurang. Jika tidak diperbantukan oleh tenaga bidan dan perawat, maka pelayanan kesehatan di Bengkulu bisa terganggu.

\"Secara jumlah, dokter kita masih kurang. Dengan adanya bidan dan perawat, diharapkan dapat maksimal untuk memberikan pelayanan medis kepada masyarakat,\" ujar Edriwan.

Kemudian Edriwan mengatakan, semua tenaga kesehatan non dokter dan dokter gigi, sudah diakomodir kepentingannya dalam UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bengkulu Dr H Syafriadi MM. Bahwa tidak ada larangan bidan dan perawat memberikan pelayanan medis, asalkan memenuhi Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) Nomor 512 Tahun 2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

\"Memang untuk memberikan penangan medis itu harus dokter. Tapi dalam aturan, jika jumlah dokter hanya sedikit dan masuk pada wilayah terpencil, maka bidan dan perawat diperbolehkan memberikan pelayanan kesehatan,\" terang Syafriadi.

Syafriadi menjelaskan, memang seharusnya yang memberikan pelayanan medis adalah dokter, baik memberikan resep obat maupun suntik. Namun, keterbatasan jumlah kebutuhan dokter di Bengkulu, mengharuskan memperbantukan bidan dan perawat untuk melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Bidan dan perawat ini bisa melakukan tugas medis setelah mendapat delegasi dari dokter. \"Sebab itu, surat delegasi dari dokter harus dimiliki oleh bidan dan perawat. Karena ini telah sesuai dengan Permenkes Nomor 512 Tahun 2007,\" bebernya.

Tak hanya surat delegasi, untuk menjalankan profesi dokter, perawat harus memiliki surat tanda registrasi (STR), surat izin perawat (SIP) dan surat izin dari pemerintah, yakni surat izin yang dikeluarkan Dinkes kabupaten/kota. Jika hal itu telah dipenuhi, maka proses pemberian pelayanan kesehatan masyarakat dapat dilakukan dan mengedepankan keselamatan pasien.

\"Ini yang tetap kita kedepankan. Terlebih saat ini, Bengkulu juga tengah gencar untuk mengejar akreditasi baik rumah sakit maupun Puskesmas,\" tambah Syafriadi.

Disisi lain, Wakil Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Bengkulu, Hj Puti Hajar S IKom SST MKes mengatakan, jumlah bidan di Bengkulu saat ini mencapai lebih dari 2 ribu orang, telah banyak memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

\"Hampir setiap daerah sampai ke tingkat desa bidan selalu ada. Bahkan dalam kondisi kritis, bidan lah orang pertama yang memberikan pertolongan medis kepada masyarakat,\" ujar Puti.

Selama ini, bidan banyak ditempatkan di Puskesmas, Puskesdes maupun RS. Tugasnya mulai dari memberikan suntik kontrasepsi, KB sampai dengan penyembuhan bermacam-macam penyakit yang dialami masyarakat.

\"Bidan berkerja tetap mengedepankan aturan. Sampai nantinya, bidan ini dapat membuka praktik mandiri,\" terangnya.

Senada yang disampaikan oleh Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Bengkulu, A Tarmizi Daud SKM MKes, bahwa kinerja perawat telah diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.

Perawat dapat memberikan pelayanan kesehatan didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.

\"Tugas perawat memang sudah ada aturannya masing-masing. Tapi bisa membantu tugas dokter, jika tenaga dokter kurang secara jumlah,\" tambah Tarmizi.

Sementara yang dimasud perawat ialah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri dan diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

\"Pelayanan prima yang harus tetap dikedepankan. Karena perawat juga bagian dari pelayan kesehatan,\" pungkasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: