Kades Dilaporkan ke Jaksa

Kades Dilaporkan ke Jaksa

TANJUNG KEMUNING, Bengkulu Ekspress - Semenjak turunnya Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), banyak kepala desa (Kades) dilaporkan warga ke pihak yang berwajib dan pemerintahan. Terbaru, Kepala Desa (Kades) Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Risi, dilaporkan warganya ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Kamis (5/1). Mereka melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan DD tahun 2016 yang diduga dilakukan oleh Kades.

“Kami ini datang ke kejaksaan melaporkan Kades Aur Ringit, karena dalam pengunaan DD itu ada penyimpangan dan juga pengunaan DD itu tidak ada transparan,” kata Adman Habi, selaku perwakilan masyarakat setempat saat melapor ke Kejaksaan Kaur, kemarin (5/1).

Dikatakan Adman yang juga mantan Kades Aur Ringit ini, ia melaporkan Kades ini berdasarkan hasil kesepakatan warga Desa Aur Ringit yang berjumlah lebih kurang 90 Kepala Keluarga (KK) dan sudah di setujui sebanyak 56 orang yang sudah tanda tangan di surat pengaduan, dalam hal tidak ada ke transparanan dan keterbukaan Kades tentang pengerjaan proyek di desa tersebut. Dimana dalam penggunaan DD dan ADD tahun 2016 yang bersumber dari dana APBD dan APBN di Desa Aur Ringit tidak transparan dan diduga banyak diselewengkan oleh Kades tersebut.

“Kami atas nama warga Aur Ringit merasa keberatan dengan kebijakan Kades dalam melaksanakan DD tahun 2016, dimana pelaksanaannya diduga banyak terjadi kecurangan,” sampainya.

Dijelaskannya, Kades ini tidak pernah melaksanakan musyawarah skala prioritas dengan masyarakat dalam mengambil kebijakan pembangunan jalan sepanjang 1.200 meter, dengan cara memakai alat berat. Padahal dalam analisa warga, alokasi pembangunan jalan tersebut masih mampu dilakukan secara manual dengan menggunakan tenaga kerja masyarakat. Namun setelah pekerjaan dimulai dan terjadi gejolak masyarakat, Kades baru melaksakan musyawarah desa.

“Juga Kades ini terkesan tertutup, dan tidak ada transparan dengan DD kepada masyarakat,” ujarnya.

Lanjutnya, selain itu juga pengadaan material tidak melalui lelangan terbuka dengan masyarakat, namun Kades langsung menunjuk salah satu perangkat dengan tidak mengindahkan prosedur dan petunjuk pelkasaan DD. Juga dalam pembagunan telah terjadi volume pekerjaan, diantaranya pengurangan material jenis koral sirtu, yang berimbas pada dugaan penyimpangan fisik pekerjaan dimana ketebalan badan jalan yang seharusnya 20 CM, namun faktanya tebal jalan yang diberikoral 5 sampai 10 CM.

“Di sini juga batu pengunci kiri kanan jalan seharusnya menggunakan batu ukuran 15x20 Cm, tapi faktanya pengadaan batu berukuran ini tidak ada,” terangnya.

Senada juga disampaikan Yaman Harta yang ikuti melaporkan Kadesnya itu, mengatakan jika Kades itu sudah sangat meresahkan warga. Sebab banyak terjadi banyak penyelewengan DD, karena Kades diduga telah memanipulasi pengunaan, sewa, serta jam kerja alat berat dan terindikasi mark up. Dimana seharusnya pekerjaan harus selesai 31 Desember 2016. Namun faktanya pekerjaan fisik masih dilakukan pada tanggal 2 Januari 2017 yaitu pekerjaan pengilasan. Artinyta Kades bersama perangkanya telah membuat laporan bohong dalam bentuk SPJ.

“Karena banyaknya penyimpangan DD dan telah merugikan masyarakat ini, maka di sini kami minta kepada penegak hukum dapat memproses Kades kami ini secara hukum, karena kami masyarakat merasa dirugikan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kaur, Douglas P Nainggolan SH MH melalui Kasi Intel Pofrizal SH, membenarkan jika ia telah menerima adanya laporan warga tersebut soal dugaan penyelewengan DD di desa Aur Rigit tersebut. Namun pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari laporan warga itu.

“Laporan sudah kita terima, nanti laporan ini akan kita sampaikan ke Bapak Kajari. Intinya kami pelajari terlebih dahulu dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” jelasnya.

Menanggapi laporan warganya itu, Kades Aur Ringit, Risi, saat dikonfirmasi Bengkulu Ekspress via telepon membantah semua tudingan warganya tersebut. Sebab ia menilai ada motif lain dari pelaporan tersebut, apalagi dalam laporan itu melibatkan mantan Kades. Sebab dalam pekarjaan pembangunan desa mengunakan DD tersebut sudah sesuai dengan mekanisme aturan yang ada.

“Silakan mereka melapor dan kita menggunakan DD itu sesuai aturan yang berlaku dan bisa dicek langsung kelapangan. Ini biasa namanya lawan poltik pasti ada musuh,” ujarnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: