Ditetapkan Tersangka, Sopir Traktor Ditahan

Ditetapkan Tersangka, Sopir Traktor Ditahan

PT Jatropa Santuni Para Korban

PINO RAYA, BE – Manajer PT Jatropa Solutions, Erlan menyatakan pihak perusahaan siap bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan kerja yang menewaskan 1 orang karyawan dan melukai 4 lainnya.

\"Terhadap korban dalam kecelakaan kerja ini, kami siap bertanggungjawab,” janji Erlan.

Menurut Erlan, satu karyawan yang tewas atas nama Nopran Supria (23) karyawan PT Jatropa Solution warga Desa Tanjung Aur, Pino Raya dan tiga karyawan yang luka-luka atas nama Suhirmanto (39) juga warga Desa Tanjung Aur, Pino Raya, Fitra (19) warga Desa Ulak Lebar, Pino dan Yupin (50) warga Desa Simpang Pino, Ulu Manna, semuanya merupakan tenaga kerja harian lepas (TKHL). Namun demikian, status mereka tetap sebagai karyawan PT Jatropa, sehingga berhak mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan kerja.

\"Bagi karyawan yang tewas, ahli warisnya akan kami berikan santunan kematian, dan yang luka-luka akan kami berikan bantuan biaya pengobatan,” ujarnya.

Adapun besaran santuan bagi korban yang tewas dan yang luka-luka, Erlan mengaku akan merujuk pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Namun dirinya belum bisa menetapkan besarannya. Alasannya karena saat ini masih suasana duka, sehingga penghitungan besaran santuan baru dilakukan dalam satu atau hari ke depan. Sedangkna waktu penyerahan setelah 3 hari usai tewasnya korban. “Jumlah santuan belum kami hitung, namun penyerahannya setelah 3 hari usai korban tewas,” imbuhnya.

Sopir Traktor Ditahan Kapolres BS, AKBP Ordiva SIK melalui Kapolsek Pino Raya, Iptu Sugiyo mengatakan sopir traktor, Yupin (50) warga Desa Simpang Pino, Ulu Manna hingga kemarin masih diamankan. Ia sudah dipindahkan ke sel Mapolres Bengkulu Selatan.

Penahanan Yupin dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka yang akibat kelalaiannya telah menghilangkan nyawa orang lain. Yupin dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.

“Saat ini pengamanan Yupin kami limpahkan ke sel Mapolres Bengkulu Selatan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Yupin saat ditemui di Mapolres Bengkulu Selatan mengaku dirinya tidak ada niat ingin mencelakakan temannya bahkan hingga tewas. Saat itu, pria yang hanya tamatan kelas 4 sekolah dasar ini bersama rekannya hendak membawa bibit sawit. Sebagai karyawan yang ditunjuk sebagai sopir traktor, ia kemudian mengemudikan traktor tersebut sedangkan tiga rekanya dibonceng di belakang, dengan posisi, korban sebelah kiri dan dua rekannya yang lain sebelah kanan. Hanya saja saat menuruni jalan terjal, rem traktor tidak berfungsi, sehingga menyebabkan traktor terbalik dan korban terhimpit ban traktor sebelah kiri.

“Sebelum berangkat rem traktor berfungsi, namun setelah jalanan menurun, saya kaget tidak berfungsi lagi. Tidak ada niat saja untuk mencelakakan teman saya,” terangnya.

Sekedar mengingatkan, Rabu (4/1) sekitar pukul 13.45 WIB di lokasi Perkebunan Sawit milik PT Jatropa di Desa Tanjung Aur, Pino Raya terjadi kecelakaan kerja traktor terbalik dan menyebabkan satu korban tewas dan 3 lainnya luka-luka. Saat itu, ke-4 karyawan PT Jatropa tersebut dari Camp menuju lokasi perkebunan divisi 2 PT Jatropa menggunakan traktor, Yupin sebagai pengemudi, dan korban bersama Suhirmanto dan Fitra berada di bagian belakang. Hanya saja, tiba ditempat kejadian perkara (TKP), tiba tiba rem traktor tidak berfungsi. Sehingga sopir traktor tidak mampu lagi mengendalikan laju traktor. Hingga akhirnya karena laju traktor terlalu kencang traktor terbalik sebanyak dua kali. Kemudian pengemudi dan penumpang lain terlempar dari traktor hingga menyebabkan mereka terhindar dari maut. Sedangkan tubuh korban terjepit pada ban traktor bagian belakang sebelah kiri hingga menyebabkan korban tewas. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: