Lagi, Imigrasi Amankan Dua TKA Tiongkok

Lagi, Imigrasi Amankan Dua TKA Tiongkok

JPNN.com--Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur kembali menangkap 2 warga negara asing asal Tiongkok.

Keduanya adalah Wei Xianxin (27) dan Liang Yiquan (29).

Dua WNA tersebut diduga menyalahi izin tinggal. Guna penyelidikan, keduanya diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas II Madiun.

Xianxin dan Yiquan ditangkap di salah satu rumah di Jalan Mayjend Sungkono Kota Madiun.

\"Imigrasi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas kedua warga Tiongkok tersebut. Diduga, keduanya telah menyalahi izin tinggal,\" ujar Sigit Roesdianto, Kepala Imigrasi Kelas II Madiun.

Dia menjelaskan hasil pemeriksaan paspor, keduanya hanya menggunakan visa kunjungan.

Laporan yang diterima Imigrasi, keduanya bekerja di tempat salah satu distributor barang elektronik di Kota Madiun.

Saat ini, Imigrasi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas penangkapan dua WNA tersebut.

\"Jika terbukti melanggar, keduanya bakal dikenakan sanksi berupa deportasi,\" imbuhnya.

Namun, hal tersebut masih menunggu hasil tim penyidik Imigrasi.(end/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: