BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sidang rapat paripurna ke-43 masa sidang ke-3 tahun 2016 DPRD Kota Bengkulu, dengan agenda penyampaian umum atas pandangan fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Walikota Bengkulu tentang 4 raperda yang diajukan pemerintah kota, di gelar hari ini, Selasa, (27/12/2016).
Sidang yang pimpin ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi, di dampingi Wakil Ketua I dan II DPRD kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah dan Zulkarnain, Serta dihadiri oleh Sekretaris Pemerintah Kota Bengkulu, Marjon, dan segenap unsur FKPD/SKPD ini, setelah berjalan cukup alot akhirnya, 7 dari 9 fraksi partai DPRD Kota Bengkulu secara tegas menolak untuk menyetujui salah satu dari 4 butir Raperda tentang nota penjelasan Walikota Bengkulu yaitu usulan pinjaman daerah pemerintah kota Bengkulu kepada pihak ketiga sebesar Rp. 250 miliar.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa pinjaman ini nantinya akan di bayar secara bertahap oleh pemkot selama kurun waktu 7 tahun. Hal ini dilakukan untuk mendorong mempercepat peningkatan pembangunan khususnya Infrastruktur di Kota Bengkulu.
Menurut Baidari Citra Dewi, mewakili fraksi partai Nasdem DPRD kota Bengkulu mengatakan, sebaiknya pemkot mengkaji ulang usulan yang di sampaikan tersebut, mengingat APBD yang di keluarkan pertahunnya hingga saat ini dirasa sudah sangat cukup.
\"Partai Nasdem berkesimpulan bahwa pinjaman daerah ini juga bukan sesuatu hal yang sangat mendesak, untuk itu kami perlu mengkaji lebih mendalam perihal usulan ini, dan secara tegas menyatakan nenolak untuk menyetujui pembahasan raperda pinjaman daerah yang diajukan pemerintah kota,\" tegasnya.
Hal senada juga di katakan Fraksi Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD kota Bengkulu yang diwakili, Rena Anggraini. Menurutnya, PKS melihat usulan untuk melakukan pinjaman daerah tersebut tidak termuat dalam dokumen RKPD, tahun anggaran 2017 yang disampaikan oleh ketua DPRD kota Bengkulu.
\"Kami menilai pihak pemerintah untuk melakukan pinjaman daerah di nilai sangat tergesa-gesa dan tampak dipaksakan.\" ujar Rena.
Ditambah Rena, pinjaman sebesar Rp. 250 milliar, dengan masa pengembalian selama tujuh tahun ini jelas akan memberatkan masyarakat dan berdampak buruk bagi keuangan pemerintah Kota Bengkulu kedepan. Untuk itu PKS juga menolak untuk menyetujui pinjaman daerah ini.
Pantauan bengkuluekspress.com, adapun fraksi yang menolak untuk menyetujui usulan raperda pinjaman daerah tersebut terdiri dari fraksi Gerindra, PKB, Hanura, Demokrat, dan Partai Golkar.
Diketahui ada 4 raperda yang di usulkan pemerintah kota diantaranya raperda pinjaman daerah, pembentukan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, penyertaan modal kepada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, serta juga melakukan penyertaan modal bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bengkulu.
Disisi lain, fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), melalui anggota Fraksi Kusmito Gunawan menjelaskan bahwa pinjaman tersebut tidak lain untuk mempercepat pembangunan terutama infrastruktur di Kota Bengkulu. Menurutnya APBD yang diberikan selama ini masih dianggap sangat kurang.
\"Kami rasa, usulan tersebut tidak melanggar hukum. Akan tetapi, apabila pinjaman tersebut di gunankan untuk membeli mobnas, rumah, perhiasan atau pun perlengkapan pribadi, barulah hal ini perlu dipertanyakan.\" pungkasnya. (One)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News