Pembangunan Ulu Talo Tak Terselesaikan

Pembangunan Ulu Talo Tak Terselesaikan

TALO, BE - Dipenghujung tahun ini masyarakat mengeluhkan pekerjaan pembangunan yang tidak terselesaikan. Seperti pembangunan jalan di Kecamatan Ulu Talo. Pembangunan jalan di kawasa ini seharusnya sudah selesai dan diawal tahun depan sudah bisa dinikmati masyarakat.

Kepala Desa Bakal, Kecamatan Ulu Talo Dalam Herman Suadi menuturkan kepada BE kemarin (26/12), pekerjaan peningkatan akses penghubung ke kawasan pedalaman di Kecamatan Ulu Talo baru sebatas pengerasan semata, sedangkan saat ini telah memasuki penghujung Desember.

“Sampai sekarang baru pengerasan jalan saja yang terlaksana oleh pihak ketiga. Padahal kontrak kerja sudah berjalan dari Juni lalu,” keluhnya.

Kondisi itu membuat pembangunan jalan Ulu Talo bernilai Rp 8 miliar itu terancam putus kontrak. Pekerjaan pengaspalan yang dilakukan tersebut baru dikerjakan pihak ketiga pada November lalu. Saat pekerjaan baru sebatas pengerasan jalan dari pekerjaan pengaspalan dengan panjang 8 Km yang harus dilakukan.

“Jadi wajar saja pekerjaan tidak selesai jika pekerjaan baru dimulai November dan sekarang baru sebatas penimbunan dan itupun belum keseluruhan terlaksana,” ujarnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) M Syaifullah ST MSi kepada BE mengakui, memang pekerjaan di kawasan Ulu Talo belumterselesaikan saat ini. Hanya saja, pekerjaan yang sudah terlasaksana sekarang sudah mencapai 50 persen, meski baru sebatas pengerasan.

Menurutnya, pekerjan dibayarkan sesuai pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan. Hal ini juga guna meminimalisir terjadinya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga.

“Seberapa besar pekerjaaan yang dikerjakan itu yang akan dibayarkan oleh pemda. Tim dari PU harus benar-benar bekerja menilai pekerjaan yag terpasang,” ujarnya.

Kendati demikian Dinas PU optimis nantinya pekerjaan itu bisa selesai. Sekalipun kontraktor memperpanjang waktu pekerjaan dengan mengenakan denda. Bila nantinya memang pembangunan jalan itu tidak tuntas, maka Dinas PU Seluma tak segan bertindak tegas memutus kontrak sejumlah kontraktor yang kontrak kerjanya habis, namun pekerjaannya belum selesai. Sanksinya sudah jelas akan diblacklist dan pekerjaan yang telah dilakukan dibayar sesuai pekerjaan yang sudah dilakukan.

“Perpanjangan kontrak dengan pembayaran denda atau diblacklist salah satu cara, agar pekerjaan bisa diselesaikan dengan azas manfaat,” sambungnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: